Mukomuko (Antara) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyelidiki kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Fatimah (21) warga Desa Nenggalo, Kecamatan Teramang Jaya, di sebuah pondok kebun kelapa sawit di wilayah itu.

"Pelaku pembunuhan masih diselidiki," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andhika Vishnu, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, telah terjadi tindak pidana pembunuhan pada Rabu pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Tempat kejadian peristiwa di pondok kebun kelapa sawit milik Asri warga Desa Nenggalo, Kecamatan Teramang Jaya.

Kronologis kejadian, katanya, pada saat korban yang juga ibu rumah tangga itu berada sendirian di pondok kebun. Datang pelaku yang diduga akan memperkosa korban.

Kemudian, lanjutnya, korban sempat melakukan perlawanan. Karena melawan korban dibacok menggunakan senjata tajam jenis sabit oleh pelaku.

"Korban sempat menangkis serangkan pelaku sehingga dua buah jari korban putus," ujarnya.

Kemudian, katanya, pelaku membuang korban sejauh 100 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di semak-semak tepi sawah antara dua batang kayu.

Saat ditemukan warga, katanya, jari jempol dan telunjuk kanan putus. Mulut ditutup, dan tangan kiri mengalami luka yang cukup besar.

Saat ini Jenazah korban, katanya, telah dibawa ke rumah keluarganya di Kabupaten Bengkulu Selatan.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015