Bengkulu (antarabengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengungkapkan dugan "menghilangnya" Wali Kota Bengkulu dari kegiatan tugas rutin, tidak cukup bukti untuk ditindak.

"Sekarang siapa yang bisa membuktikan wali kota tidak masuk kerja atau menghilang menurut beberapa pihak, pemprov tidak memberi sanksi kalau tidak ada bukti, siapa yang bisa membuktikan?," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi Bengkulu, Sudoto, di Bengkulu , Minggu (30/8).

Untuk memberikan sanksi terhadap pimpinan kota maupun kabupaten yang dianggap melalaikan pekerjaan dengan tidak masuk tugas lebih dari tujuh hari kerja, harus memiliki bukti kuat semacam surat izin atau surat perjanan dinas keluar dari daerah kerja.

"Maksimal izin perjalanan keluar kota hanya tujuh hari, kalau melebihi itu maka melanggar, jika memang terbukti dan ada suratnya bisa ditindak, atau misalnya ada laporan dan bukti semisal foto bahwa wali kota tidak berada di Kota Bengkulu lebih dari ketentuan waktu izin," kata dia.

Pernyataan Sudoto mengklarifikasi pertanyaan lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bengkulu yang mempertanyakan langkah pemprov terkait dugaan wali kota tidak berada dalam Kota Bengkulu melebihi ketentuan aturan perundang-undangan.

"Kami berdiskusi dengan pihak Pemeritah Provinsi Bengkulu mengenai wali kota yang bepergian, apakah sudah dapat izin dari gubernur," kata Presiden Mahasiswa Universitas Bengkulu, Jursian Saubara Orpa Yanda.

Sesuai peraturan perundang-undangan, yakni Undang-undang Pemerintahan Daerah mengatur pimpinan daerah setingkat wali kota yang bepergian selama tujuh hari harus mendapatkan izin gubernur.

Selain menyerukan "menghilangnya" wali kota, pihaknya juga menuntut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu juga diganti, oleh karena wali kota sering tidak berada di area hukum setempat membuat pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012-2013 menjadi lambat.

"Mau tidak mau akhirnya kami meminta kajari dicopot lebih baik diganti yang lebih tegas saja, wali kota adalah salah satu tersangka yang telah ditetapkan," ujarnya.

Pewarta: Boyke LW

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015