Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengirimkan surat panggilan klarifikasi yang kedua untuk Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Kamis, mengatakan jika surat panggilan klarifikasi yang kedua tersebut tidak ditindaklanjuti atau Penjabat Wali Kota Bengkulu tidak memenuhi panggilan tersebut maka Bawaslu akan melanjutkan permasalahan tersebut ke kajian.

"Kita sudah kirimkan lagi undangan klarifikasi kedua terhadap penjabat Wali Kota Bengkulu terkait dengan laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kota Bengkulu," ujarnya.
 
Ia menjelaskan pada pemanggilan pertama, Penjabat Wali Kota Bengkulu tidak hadir disebabkan karena ada agenda kantor dan kedinasan yang telah terjadwal serta tidak dapat ditinggalkan.
 
Ahmad menerangkan pemanggilan klarifikasi terhadap Penjabat Wali Kota Bengkulu dilakukan, setelah Bawaslu dan anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari pihak kejaksaan dan kepolisian menyetujuinya.
 
Sebab, kata dia, semua sikap yang diambil harus melalui rapat pleno pimpinan untuk menentukan terkait dengan langkah-langkah penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bengkulu.
 
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang merupakan terlapor dan saksi.
 
Berdasarkan hasil klarifikasi ataupun pemeriksaan sementara bahwa ada yang menyimpan nomor tersebut atas nama Penjabat Wali Kota dan ada yang tidak menyimpan, namun di nomor tersebut ada nama dari Arif Gunadi.
 
Sementara itu, terdapat dua aturan kampanye yang dilanggar oleh Penjabat di Kota Bengkulu Arif Gunadi saat masa kampanye, yakni terkait netralitas ASN dan adanya dugaan pidana pemilihan umum (pemilu) 2024.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024