Mukomuko (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menetapkan tiga lokasi kampanye terbuka untuk tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah 2015.

"Tiga lokasi kampanye terbuka atau rapat umum ini berada di tiga daerah pemilihan (Dapil) Mukomuko, yakni dapil satu, dapil dua, dan dapil tiga," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Dawud Gauraf di Mukomuko, Selasa.

Ia menyebutkan, lokasi kampanye terbuka di dapil satu meliputi Kecamatan Kota Mukomuko, Air Manjuto, Kecamatan V Koto, Kecamatan Lubuk Pinang, dan Kecamatan XIV Koto dipusatkan di lapangan olahraga Ratok Denai, Kelurahan Bandar Ratu.

Kemudian, lanjutnya, lokasi kampanye terbuka di dapil dua meliputi Kecamatan Penarik, Kecamatan Air Dikit, Kecamatan Teras Terunjam, Kecamatan Selagan Raya, dan Kecamatan Teramang Jaya dipusatkan di lapangan Pancasila Desa Lubuk Mukti.

Terakhir lokasi kampanye terbuka di dapil tiga meliputi Kecamatan Ipuh, Kecamatan Pondok Suguh, Kecamatan Sungai Rumbai, Kecamatan Air Rami, dan Kecamatan Malin Deman dipusatkan di lapangan olahraga Desa Medan Jaya.

"Dari tiga lokasi kampanye terbuka ini, setiap pasangan cabup dan cawabup boleh memilih lokasi yang mereka inginkan. Dan setiap pasangan hanya boleh satu kali melakukan kampanye terbuka," ujarnya.

Sedangkan jumlah peserta dalam kampanye terbuka ini sebesar 70 persen dari kapasitas tempat yang bisa menampung sebanyak 7.500 orang. Dengan dana tidak boleh lebih dari sebesar RP358,537,500.

Sedangkan, katanya, kampanye terbatas mulai dilaksanakan tanggal 27 Agustus hingga 5 Desember 2015. Dengan pembagian pasangan nomor urut satu Sapuan-Dedy Kurniawan di dapil tiga, pasangan nomor urut dua Choirul Huda-Haidir di dapil dua, dan pasangan nomor urut tiga Wismen A Razak-Bambang Apriadi di dapil satu.

Untuk pertemuan terbatas, sebutnya, maksimal dihadiri sebanyak 750 orang. Dananya tidak boleh lebih dari sebesar Rp28,843,750.

Kemudian, pertemuan tatap muka dan dialog di tempat tertutup sebanyak 75 persen dari kapasitas tempat duduk dari sebanyak 375 orang. Dengan dana tidak boleh lebih dari Rp22,548,000.

"Pertemuan terbuka maksimal 50 orang Rp7,132,000," ujarnya.

Ia mengatakan, pembuatan bahan kampanye sebanyak 9 item seperti salah satunya payung, pin, topi, kaos, gelas, sebesar Rp941,350,000.

Lebih lanjutnya, ia mengatakan, batasan dana kampanye setiap pasangan cabup dan cawabup maksimal Rp6,487,683,125. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015