Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan agar Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi untuk netral menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024.
 
Sebab, terang Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri, hingga saat ini Bawaslu Kota Bengkulu telah menerima sejumlah laporan terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilanggar oleh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
 
"Saya sampaikan kepada Penjabat Wali Kota Bengkulu dan jajaran bahwa Pemerintah Kota Bengkulu agar menjaga netralitas ASN sebab dalam tahapan kampanye yang berlangsung, Bawaslu masih menemukan adanya laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa adanya keterlibatan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil di wilayah Kota Bengkulu," kata dia di Mapolresta Bengkulu, Senin.
 
Oleh karena itu, sebut Ahmad, dirinya menekankan netralitas ASN kepada jajaran perangkat di satuan dinas maupun badan wilayah Kota Bengkulu.
 
Sementara itu, untuk laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Bengkulu Bawaslu telah melakukan penelusuran, hal tersebut sesuai dengan proses penanganan pelanggaran dengan waktu yang diberikan selama 14 hari.
 
Ahmad menerangkan, salah satu laporan yang diterima oleh Bawaslu Kota Bengkulu terkait netralitas ASN yaitu salah seorang pegawai di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu membagikan bahan kampanye di lingkungan kantor.
 
Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bengkulu telah melakukan klarifikasi terhadap ketiga pegawai ASN di lingkungan Dinkes Kota Bengkulu beberapa waktu lalu.
 
Serta pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi yang telah dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
 
Lanjut Ahmad, diteruskannya laporan terkait pelanggaran netralitas ASN ke KASN dilakukan setelah Bawaslu memberikan undangan klarifikasi kedua terhadap Pj Wali Kota Bengkulu meskipun yang bersangkutan tidak hadir.
 
Oleh karena itu, sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 maka di lanjutkan dengan kajian kemudian di tindaklanjuti untuk diteruskan ke KASN.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024