Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melakukan pendataan pemilih yang tengah menjalani penahanan di rumah tahanan kepolisian setempat.

"Tahanan yang ada di Rutan Polres Rejang Lebong tadi sudah kami data, isinya ada 26 orang dan satu orang di antaranya tidak memiliki identitas sehingga tidak bisa dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb)," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Rejang Lebong Muhammad Anas Kholiq di Rejang Lebong, Senin.

Anas menjelaskan bahwa tahanan di Rutan Polres Rejang Lebong ini akan menggunakan hak pilihnya di TPS yang terdekat dengan Mapolres Rejang Lebong.

Pemilih dalam Rutan Polres Rejang Lebong tersebut, kata dia, termasuk dalam DPTb yang ditutup 7 hari sebelum pemilihan, 7 Februari, yang masuk dalam empat kategori: bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.

Menurut dia, mereka pada hari-H tepat pukul 11.00 WIB akan didatangi petugas KPPS bersama dengan pengawas TPS serta perwakilan saksi sehingga mereka bisa gunakan hak suaranya dari tempat tahanan itu.

"Teknisnya nanti ada satu anggota KPPS, pengawas TPS, dan perwakilan saksi dengan membawa surat suara, membawa alat coblos, dan membawa bilik suara serta plastik hitam untuk kotak suara. Setelah selesai, surat suaranya akan dimasukkan dalam kotak suara yang sudah disediakan," jelas dia.

Pemilih ini, kata dia, tidak semuanya akan bisa memilih calon anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong di Dapil 4 karena berasal dari berbagai kecamatan yang berbeda dan dapil yang berbeda sehingga hanya bisa memilih calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu, DPD, maupun calon anggota DPR RI serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain di Rutan Polres Rejang Lebong, pihaknya juga sudah mendata pemilih dalam Lapas Kelas IIA Curup yang saat ini tercatat lebih dari 600 orang. Pemilih dalam lapas ini akan menggunakan hak suara di tiga TPS khusus yang didirikan dalam Lapas Kelas IIA Curup.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024