Rejanglebong (Antara) - Petugas dari Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menangkap polisi gadungan yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar di daerah itu.

Menurut keterangan Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto didampingi Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Lilik Sucipto, di Rejanglebong, Kamis, tersangka yang diamankan itu berinisial Pe (30) warga Desa Pal IX Kecamatan Bermani Ulu Raya.

"Tersangka ini diamankan petugas karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar SMK di Kota Curup. Tersangka ini dalam menjalankan aksi mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polsek Bermani Ulu," kata Ipda Lilik.

Penangkapan terhadap tersangka Pe tersebut kata dia, setelah pihaknya pada hari itu menerima laporan adanya kasus dugaan perkosaan yang dilakukan Pe terhadap seorang pelajar SMK Kota Curup inisial B (17) warga Desa Pal VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban petugas Polsek Bermani Ulu langsung melakukan upaya penangkapan, dan berhasil mengamankan tersangka saat berupaya kabur tepatnya di jalanan umum Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu.

Kasus pemerkosaan yang menimpa korban ini dilakukan tersangka Pe di sebuah pondok dalam kebun kopi di wilayah Kecamatan Rimbo Penghadang yang berada di perbatasan antara Kabupaten Rejanglebong dengan Kabupaten Lebong.

Sedangka antara korban dan pelaku sendiri tambah dia, sudah saling mengenal sejak dua bulan lalu. Dalam perkenalannya tersangka Pe mengaku sebagai anggota Polsek Bermani Ulu berpangkat Bripda  dan setiap kali berkunjung ke rumah korban selalu berpakaian dinas Polri dan mengaku masih berstatus bujangan.

Kronologis penangkapan terhadap tersangka itu sendiri kata dia, ketika ratusan massa dari Desa Pal VII dengan membawa berbagai senjata tajam mendatangi Polsek setempat yang mencari tersangka dan bermaksud menuntut pertanggungjawabannya terhadap kasus yang menimpa korban.

Setelah dilakukan dialog oleh Polsek dan ratusan warga, pihaknya baru mengetahui jika oknum anggota Polsek Bermani Ulu yang dimaksud warga bukanlah anggota polisi melainkan polisi gadungan.

Tersangka Pe sendiri saat diperiksa petugas penyidik kata dia, mendapatkan pakaian dinas dari salah satu kerabatnya yang tinggal di Kepahiang, dan tersangka sendiri sudah tiga kali mengajak korban pergi bersama, tapi ditolak korban sehingga tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Tersangka sendiri sudah diamankan di Polsek Bermani Ulu berikut barang bukti berupa seragam dinas Polri, selain itu tersangka berstatus lelaki sudah beristeri dengan dua anak dan akan di jerat UU No.23/2002 tetang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015