Mukomuko (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membatasi jumlah posko tim pemenangan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.

Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko Deni Setiabudi di Mukomuko, Kamis, mengatakan setiap pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (Cabup/cawabup) hanya boleh mendirikan maksimal satu posko di desa, satu di kecamatan, dan satu di kabupaten.

Pembatasan jumlah posko tim pemenangan pasangan cabup dan cawabup ini, katanya, sudah disepakati dalam rapat antara Panwaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polisi, dan Satpol PP.

Ia mengatakan, hanya posko yang resmi yang boleh memasang alat peraga kampanye (APK) dari KPU setempat. APK yang terpasang diluar posko resmi dianggap ilegal dan harus ditertibkan.

Ia memperkirakan, sekitar tanggal 14 september 2015 APK pasangan cabup dan cawabup dari KPU selesai dicetak.

"Kalau sudah oke kita menyurati pasangan cabup ini untuk membuat rekap alamat lengkap posko mereka di desa, kecamatan, dan kabupaten," ujarnya.

Di posko, katanya, hanya ada APK dari KPU. Kalau APK dari KPU terbatas posko tidak boleh memasang APK diluar APK yang dicetak KPU.

Selain itu, katanya, bila selama ini di kantor partai politik pengusung pasangan cabup dan cawabup sebelumnya boleh memasang APL tetapi di sekarang tidak boleh lagi.

"Panitia Pengawas Lapangan (PPL) kita gerakkan untuk mencopot APL melanggar aturan. Tetapi kita tetap melakukan pendekatan persuasif. Kalau ada pelanggaran Panwaslu kecamatan dan PPL melaporkan ke Gabungan Penegakan Hukum Pemilu (Gakumdu)," ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015