Mukomuko (Antara) - Komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta warga melaporkan oknum pasangan calon bupati dan calon wakil bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah yang membagi-bagikan uang saat kampanye terbatas di daerah itu.

"Pakai 'duit' (uang) tidak boleh. Itu pelanggaran Pemilu. Kalau cuma pakai kue boleh. Kalau bisa warga laporkan ke kami," kata Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini baru sebatas mendengar informasi ada oknum pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (cabup/cawabup) setempat yang membagi-bagikan uang saat pertemuan dengan masyarakat.

Tetapi, katanya, informasi semacam itu tidak bisa ditindaklanjuti oleh Panwaslu. Kecuali ada warga yang melaporkannya diserta dengan bukti lengkap.

"Kalau ada laporan dari warga, kami pasti turun untuk melakukan kroscek ke lapangan guna memastikan kebenaran temuan warga tersebut," ujarnya.

Dari awal, pihaknya sudah menyampaikan sosialisasi kepada warga untuk berpartisipasi aktif dan bersama-sama memantau pelaksaan Pilkada.

Ia menegaskan, sanksi berat bagi pasangan cabup dan cawabup yang terbukti melakukan perbuatan politik uang adalah dengan pembatalan pencalonannya.   

Karena itu, katanya, laporan dari warga itu harus jelas. Terkait dengan permasalahan pelanggaran Pemilu itu, Panwaslu repotnya di saksi.

"Kalau bisa warga melapor itu selama tiga hari sejak diketahui. Ketika ini dilakukan kajian, bila pelanggaran administrasi kita limpahkan ke KPU. Kalau keterlibatan PNS ke Sekda. Kalau pelanggaran pidana kita limpahkan ke Gabungan penegakan hukum terpadi Pemilu," ujarnya.

Ia menjelaskan, yang termasuk kategori pelanggaran pidana  salah satunya membagikan uang dan kampanye hitam, termasuk menghasut orang tidak memilih. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015