Mukomuko (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan, pegawai negeri sipil termasuk perangkat desa tidak boleh terlibat aktif dalam mendukung salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati peserta Pemilihan Kepala Daerah pada 9 Desember 2015.

"Pegawai negeri sipil (PNS) boleh saja ikut pertemuan yang diadakan oleh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (Cabup/cawabup). Asalkan jangan terlibat aktif mendukung pasangan tersebut," kata Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi di Mukomuko, Kamis.

Yang dia maksud terlibat aktif itu, katanya, salah satu contoh kecilnya dengan meneriakkan dukungan bagi pasangan cabup dan cawabup saat kampanye tertutup dan terbuka.

Selama masa kampanye, dia menyarankan, agar PNS itu bersikap pasif saja. Selain itu PNS juga tidak boleh pakai baju dinas saat ikut kampanye.

"Jangan sampai perbuatan PNS selama Pillkada ini justru dapat menempatkan dirinya untuk melakukan sesuatu yang mengarah pada politik praktis," ujarnya.

Kalau itu terjadi, katanya, Panwaslu akan merekomendasikan oknum PNS itu ke atasan dan instansinya agar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia mengatakan, pihaknya akan menyurati instansi pemerintah mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa agar mengawasi setiap perbuatan yang dilakukan PNS di lingkungan kerjanya.

Di tingkat kecamatan dan desa, katanya, Panwaslu kecamatan yang secara tertulis menyampaikan ke kantor camat, kantor desa, dan sekolah-sekolah mulai dari SD, SMP hingga SMA. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015