Mukomuko (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melarang penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah setempat terlibat dalam diskusi apalagi memberikan komentar politik di akun media sosial milik tiga pasangan calon bupati dan calon wakil bupati di daerah itu.

"Setiap pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (cabup/cawabup) saat ini punya akun media sosial (Medsos). Berbagai komentar di sana, yang tidak boleh itu penyelenggara berkomentar di akun tersebut," kata Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan, pihaknya telah memanggil dan mengingatkan  seorang oknum Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) yang ketahuan berkomentar tentang politik di akun media sosial (medsos) cabup dan cawabup itu.

Penyelenggara Pilkada, Panwaslucam dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL), katanya, cukup membacanya saja. Jangan sampai berkomentar.

Kecuali, katanya, Panwaslucam dan PPL sekedar membuat status yang sifatnya mendidik dan tidak ada kaitannya dengan pasangan cabup dan cawabup.

"Beragam komentar yang disampaikan dalam akun medsos yang dikemas dalam bentuk group pasangan cabup dan cawabup. Bahkan beberapa komentar ada yang diduga mengarah ke suku, agama, dan ras (Sara)," ujarnya.

Setahunya akun medsos tiga pasangan cabup dan cawabup itu ilegal karena belum dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Lembaga itu, katanya, sampai sekarang belum menerima laporan dari KPU setempat terkait legalitas akun medsos para pasangan cabup dan cawabup tersebut.

Ia menyarankan, tim pemenangan masing-masing pasangan cabup dan cawabup melaporkan akun medsos itu agar bisa diawasi oleh Panwaslu. Jangan sampai dalam akun medsos itu kampanye hitam. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015