Mukomuko (Antara) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kini rutin melakukan razia terhadap pengemudi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya di daerah itu.

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andhika Vishnu melalui Kasat Lantas AKP Rikki Operiady di Mukomuko, Minggu, mengatakan, setiap pagi seluruh personel Satuan Lalu Lintas Polres dikerahkan untuk memeriksa seluruh kelengkapan pengendara termasuk surat-surat kendaraan pribadi dan dinas.

"Rutinitas razia ini dalam rangka Operasi Mantap Praja. Bagi pengendara yang tidak pakai helm dan membawa surat-surat kendaraan langsung di tilang," ujarnya.

Ia menegaskan, institusinya tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan aturan Lalu Lintas di jalan raya di daerah itu.

Buktinya, sejumlah kendaraan yang kena tilang itu adalah mobil dinas pejabat pemerintah setempat. Bahkan mobil dinas bupati setempat juga sempat diperiksa, tetapi pengemudinya memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan kelengkapan kendaraan lainnya.

Selama melakukan razia di daerah itu, sebutnya, pihaknya telah menilang sebanyak 47 kendaraan roda dua dan empat yang melanggar aturan lalu lintas.

Ia menyebutkan, sebanyak puluhan kendaraan itu ditilang karena tidak pengendara tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), selain itu pengendara tidak memiliki SIM.

Sedangkan, beberapa kendaraan roda dua dan empat yang ditahan di Satuan Lalu Lintas Polres setempat karena tidak membawa SIM dan STNK.

Dari sebanyak puluhan kendaraan itu, katanya, satu unit mobil yang digunakan salah seorang dokter, pejabat pemerintah setempat, dan  beberapa Kendaraan dinas yang digunakan pegawai Bandara setempat.

"Kendaraan yang dipakai pegawai bandara itu terpaksa diamankankan karena mati pajak dan pengemudinya tidak ada SIM," ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015