Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma memastikan pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nomor 5, Kelurahan Napal, menyusul adanya tiga pemilih yang tidak sah.

Tiga pemilik suara tersebut memilih di luar domisili tanpa menyertakan surat keterangan pindah memilih yang sah.

Ketua KPU Seluma Hendri Arianda di Seluma, Senin, mengatakan keputusan ini berlandaskan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan temuan dari pengawas TPS serta hasil klarifikasi dengan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Kami telah menetapkan PSU akan berlangsung pada 22 Februari mendatang," kata dia.

Lebih lanjut, Hendri mengatakan PSU akan terbatas pada empat kotak suara saja, meliputi pemilihan dari tingkat presiden hingga DPRD provinsi. Hal ini upaya KPU Seluma terhadap kendala dan memastikan integritas proses pemungutan suara.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan rekomendasi PSU didasarkan pada pengawasan ketat dan dokumentasi yang akurat oleh pengawas TPS, yang kemudian diresmikan dalam berita acara KPPS.

"Regulasi mengenai berapa jumlah surat suara yang harus di-PSU tercatat jelas dalam berita acara. Tanpa kekurangan surat suara yang valid, pemungutan suara ulang tidak dapat dibenarkan," kata dia.

Adapun selain kasus di atas, sejumlah TPS di Seluma terdapat laporan warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS 5 Sido Mulyo karena sakit, serta masalah serupa di TPS 4 Kelurahan Pasar Tais.

Persoalan di atas menyoroti pentingnya pengawasan dan regulasi yang ketat dalam proses demokrasi untuk memastikan setiap suara dapat terhitung dengan adil dan transparan.

KPU dan Bawaslu Seluma menyatakan komitmen mengatasi setiap kendala dalam proses pemilu, memastikan bahwa setiap warga negara berhak menyalurkan hak pilihnya dalam kondisi yang adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
 

Pewarta: Sepriandi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024