Mukomuko (Antara) - Petugas Pemuktahiran Data Pemilih Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak mengambil honor sebagai petugas pendata pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah 2015 yang hanya selama satu bulan.

"Perjanjian awal, kami diminta bekerja selama dua bulan dengan honor Rp400.000 per bulan, tetapi yang dibayar cuma satu bulan," kata Petugas Pemuktahiran Data Pemilih Kecamatan XIV Koto, Dedi, di Mukomuko, Selasa.

Dirinya dan PPDP di wilayahnya mengaku sudah sepakat tidak akan mengambil honor yang hanya untuk pembayaran selama satu bulan tersebut.

"Daripada mengambil honor selama satu bulan, lebih baik kami tidak ambil sama sekali," katanya.

Sebelumnya sejumlah warga bersedia menjadi PPDP karena dijanjikan masa kerja selama dua bulan. "Kalau tahu dari awal cuma bekerja selama satu bulan, kami tidak akan mau," ujarnya.

Ia minta KPU setempat agar membayar hak mereka yang telah bekerja selama lebih kurang dua bulan untuk mendata pemilih Pilkada 2015.

Sementara Sekretaris KPU Kabupaten Mukomuko Aran mengatakan masa kerja PPDP itu hanya satu bulan. "Bisa jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan nanti kalau KPU bayar mereka dua bulan," katanya.

Selama ini terdapat 299 PPDP untuk Pilkada 2015 di Kabupaten Mukomuko. Mereka dibayar sebesar Rp400.000 per bulan yang bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko dan dana "sharing" APBD Provinsi Bengkulu.

Ia mengatakan seluruh KPU di Provinsi Bengkulu membayar honor PPDP selama sebulan bukan dua bulan.

"Di mana-mana sama, tidak hanya di sini. Memang ada kesalahan penjelasan dari KPU saat itu terkait dengan masa jabatan PPDP yang seharusnya satu bulan disebut dua bulan sehingga mereka meminta honor untuk dua bulan kerja," ujarnya.

KPU telah membayar honor PPDP selama sebulan dari APBD sebesar Rp200.000 per orang. Sisanya sebesar Rp200.000 dari APBD provinsi belum juga cair sampai sekarang. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015