Bengkulu (Antara) - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bengkulu menegaskan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah ibadah tidak dipungut retribusi atau pajak.

Kepala BPPT Kota Bengkulu Erdiwan di Bengkulu, Sabtu, mengungkapkan hal tersebut terkait adanya laporan pengurusan IMB sebuah masjid di Bengkulu dikenai retribusi daerah.

"Sudah jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 menjelaskan bangunan milik pemerintah dan rumah ibadah tidak dibebankan biaya IMB atau gratis," kata dia.

Setiap bangunan wajib memiliki IMB demi menjamin legalitas dan menghidari terjadinya sengketa lahan serta bangunan yang sudah didirikan.

Namun, kata dia, tidak seluruh penerbitan IMB dibebankan retribusi daerah. Hal tersebut perlu diketahui masyarakat demi menekan kesempatan bagi oknum yang memungut retribusi liar.

"Jenis tertentu dibayar, masuk ke pendapatan asli daerah (PAD), itu pun pembayarannya lewat bank," katanya.

Jika memang ada pagawai di lingkungan BPPT Kota Bengkulu yang melakukan pungutan liar, kata Erdiwan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Laporkan kepada kami, nanti akan kami tindak lanjuti," ucapnya.

Sementara itu, pengurus Masjid Al Amin Kota Bengkulu Yufirzan menerima informasi bahwa retribusi pengurusan IMB masjid tersebut mencapai Rp23 juta.

"Kemarin ke BPPT, setelah dihitung ternyata Rp23 juta, luas lahan masjid 196 meter persegi, rencananya dibuat tiga lantai. Uang sebanyak itu, kami tidak punya. Mungkin kemarin salah komunikasi. Syukur dapat informasi lagi, ternyata gratis," ujarnya.***4***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015