Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dua Bengkulu mencatat, sebanyak 199.716 wajib pajak di wilayah tersebut telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP).
 
"Wajib pajak di Bengkulu yang sudah melakukan pemadanan NIK sebanyak 199.716 orang dari 233.164 wajib pajak," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dua Bengkulu Indera Gunawan, Selasa.
 
Ia mengatakan, untuk proses pemadanan dari NIK ke NPWP di Bengkulu terus dilakukan hingga akhir Juni 2024.
 
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan capaian validasi NIK ke NPWP serta mempermudah wajib pajak di Bengkulu dalam mengurus administrasi perpajakan dan lainnya hanya dengan menggunakan NIK.
 
Serta menjadi salah satu tindak lanjut pemerintah untuk mengubah format NPWP wajib pajak orang pribadi menjadi NIK yang terdiri dari 16 angka.
 
Untuk meningkatkan jumlah wajib pajak yang melakukan pemadanan, pihaknya terus melakukan upaya dengan berbagai cara seperti melaksanakan sosialisasi dan jemput bola.
 
Menurut Indera, bagi masyarakat atau wajib pajak dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman website www.pajak.go.id atau mendatangi kantor pajak dan Mal Pelayanan Publik (MPP) terdekat agar petugas pajak dapat membantu melakukan pemadanan NIK ke NPWP.
 
Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan wujud komitmen DJP sebagai bagian reformasi perpajakan untuk memberikan kemudahan layanan pajak kepada masyarakat.
 
Meskipun demikian, masyarakat diminta untuk tidak khawatir karena tidak seluruhnya peserta wajib pajak dipungut pajak oleh pemerintah, seperti yang memiliki pendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024