Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan aksi mogok kerja puluhan tenaga kesehatan Puskesmas di Kecamatan Lubuk Pinang yang menuntut uang jasa atau kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tidak menganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Kabid Farmasi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Khairul Saleh di Mukomuko, Selasa, mengatakan petugas Dinas Kesehatan datang ke Puskesmas guna memberikan pemahaman kepada petugas medis dan paramedis yang melakukan aksi.

"Bagi yang bertugas hari itu kami minta tetap memberikan pelayanan kesehatan. Yang lain boleh melakukan aksi," ujarnya.

Ia mengatakan instansi itu tidak menyalahkan petugas medis yang protes karena kurangnya pemahaman mereka mengenai variabel jasa untuk mereka yang bersumber dari dana kapitasi BPJS Kesehatan sebesar 60 persen.

Sisanya yang 10 persen untuk pembelian obat, dan sisanya 30 persen untuk operasional seperti melakukan pelayanan kegiatan upaya kesehatan masyarakat, termasuk untuk administrasi dan peralatan kantor.

Ia mengatakan, tenaga medis di Puskesmas itu berharap jasa dibayar seluruhnya dari dana kapitasi BPJS tersebut, padahal variabel jasa cuma 60 persen. "Jadi tidak dibayarkan sepenuhnya," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, uang jasa sebesar 60 persen itu tidak juga sepenuhnya diberikan kepada petugas medis karena ada penilaian lain seperti pendidikan, status pegawai, tingkat kehadiran, dan kinerja.

Terkait dengan kinerja, menurutnya hal itu bergantung kebijakan Kepala Puskesmas yang memahami etos kerja anakbuahnya.

"Jadi, sekali lagi, uang jasa yang diberikan ke setiap tenaga medis dan para medis tidak sama, menyesuaikan dengan kinerjanya," kata Khairul Saleh.

Ia mengatakan, sejak Januari hingga Juli 2015 Puskesmas di Kecamatan Lubuk Pinang menerima dana kapitasi dari BPJS Kesehatan sebesar Rp28 juta hingga Rp29 juta per bulan. Namun sejak keluar aturan terbaru, jumlahnya berkurang menjadi Rp12 juta per bulan.

"60 persen dari total anggaran itulah yang dibagikan sebagai uang jasa kapitasi BPJS," ujarnya. ***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015