Pastor Oktovianus Pelagian Ranta, seorang imam muda berusia 29 tahun, dari Keuskupan Ruteng, Provinsi Nusa Tenggara Timur berhasil meraih kelulusan dalam Seleksi Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024.
“Sebelum dipanggil untuk ikut seleksi saya sebelumnya menjadi pastor rekan (Pastor pembantu) di Paroki Santa Familia Waenakeng,” katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis.
Saat ini, kata dia, dirinya sedang menjalani pendidikan selama enam bulan di Akademi Kepolisian Lemdiklat Polri di Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Menurut pengakuannya dirinya awalnya terkejut dengan penunjukan tersebut, namun dengan penunjukan itu Pastor Oktovianus sejak awal mengatakan akan tekun mengikuti setiap tahapan seleksi dengan penuh dedikasi.
Penerimaan SIPSS 2024 membutuhkan peserta untuk melewati serangkaian tes dan pemeriksaan yang ketat, dimulai dari pemeriksaan administrasi hingga tes kompetensi keahlian dan kesamaptaan jasmani.
Dengan kelulusannya, Pastor Oktovianus akan membawa harapan bagi kalangan agama dan masyarakatnya.
Karo SDM Polda NTT Kombes Pol Satrya Yusada ditemui di Kupang, Kamis mengharapkan agar Pastor Oktovianus dapat menjadi perwira Polri yang berkualitas dan dapat mengabdi dengan penuh integritas.
Pada penerimaan kali ini, Polri menerima 100 orang yang dididik di Akademi Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Akpol Lemdiklat) Polri di Semarang, Jawa Tengah selama enam bulan.
Dia menjelaskan bahwa SIPSS adalah rekrutmen penerimaan calon perwira Polri menjadi perwira pertama Polri. Setelah lulus, siswa akan menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
“Yang bersangkutan lulus semua persyaratan yang disyaratkan. Dan akhirnya lulus,” ujar dia.
Pendidikan pembentukan SIPSS merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi kepolisian. Penerimaan SIPSS ini sesuai pengumuman Kapolri Nomor Peng/1/DIK.2.1./2024 tanggal 8 Januari 2024.
Penerimaan SIPSS 2024 salah satunya mensyaratkan pendaftar untuk mengikuti dan lulus rangkaian pemeriksaan serta ujian daftarnya. Tahapan seleksi tingkat panitia daerah (Panda) dilakukan dengan sistem gugur dan atau sistem ranking mulai dari pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (MS/TMS).
Selanjutnya pemeriksaan kesehatan (Rikkes) I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif. Tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS). Tes Kompetensi Keahlian aspek pengetahuan dengan penilaian kuantitatif.
Uji kesamaptaan jasmani A, B, dan C dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) atau wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) serta pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).
Tahap seleksi tingkat pusat juga menggunakan sistem gugur dan atau sistem rangking mulai dari pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS), pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif.
Selanjutnya, tes Kompetensi Keahlian (praktek sesuai profesi/prodi) dengan penilaian kuantitatif, tes Psikologi II/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS). Wawancara Mental Ideologi (MI) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS). Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
“Sebelum dipanggil untuk ikut seleksi saya sebelumnya menjadi pastor rekan (Pastor pembantu) di Paroki Santa Familia Waenakeng,” katanya dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis.
Saat ini, kata dia, dirinya sedang menjalani pendidikan selama enam bulan di Akademi Kepolisian Lemdiklat Polri di Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Menurut pengakuannya dirinya awalnya terkejut dengan penunjukan tersebut, namun dengan penunjukan itu Pastor Oktovianus sejak awal mengatakan akan tekun mengikuti setiap tahapan seleksi dengan penuh dedikasi.
Penerimaan SIPSS 2024 membutuhkan peserta untuk melewati serangkaian tes dan pemeriksaan yang ketat, dimulai dari pemeriksaan administrasi hingga tes kompetensi keahlian dan kesamaptaan jasmani.
Dengan kelulusannya, Pastor Oktovianus akan membawa harapan bagi kalangan agama dan masyarakatnya.
Karo SDM Polda NTT Kombes Pol Satrya Yusada ditemui di Kupang, Kamis mengharapkan agar Pastor Oktovianus dapat menjadi perwira Polri yang berkualitas dan dapat mengabdi dengan penuh integritas.
Pada penerimaan kali ini, Polri menerima 100 orang yang dididik di Akademi Kepolisian Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Akpol Lemdiklat) Polri di Semarang, Jawa Tengah selama enam bulan.
Dia menjelaskan bahwa SIPSS adalah rekrutmen penerimaan calon perwira Polri menjadi perwira pertama Polri. Setelah lulus, siswa akan menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
“Yang bersangkutan lulus semua persyaratan yang disyaratkan. Dan akhirnya lulus,” ujar dia.
Pendidikan pembentukan SIPSS merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi kepolisian. Penerimaan SIPSS ini sesuai pengumuman Kapolri Nomor Peng/1/DIK.2.1./2024 tanggal 8 Januari 2024.
Penerimaan SIPSS 2024 salah satunya mensyaratkan pendaftar untuk mengikuti dan lulus rangkaian pemeriksaan serta ujian daftarnya. Tahapan seleksi tingkat panitia daerah (Panda) dilakukan dengan sistem gugur dan atau sistem ranking mulai dari pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (MS/TMS).
Selanjutnya pemeriksaan kesehatan (Rikkes) I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif. Tes Psikologi I dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS). Tes Kompetensi Keahlian aspek pengetahuan dengan penilaian kuantitatif.
Uji kesamaptaan jasmani A, B, dan C dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif, serta antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) atau wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) serta pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).
Tahap seleksi tingkat pusat juga menggunakan sistem gugur dan atau sistem rangking mulai dari pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS), pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif.
Selanjutnya, tes Kompetensi Keahlian (praktek sesuai profesi/prodi) dengan penilaian kuantitatif, tes Psikologi II/wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS). Wawancara Mental Ideologi (MI) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS). Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024