Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu terus melakukan razia dan sosialisasi terkait aturan pelaksanaan jam buka dan tutup yang berlaku tempat hiburan malam dan rumah makan selama Ramadhan 1445 Hijriah.
 
Dilakukan razia dan sosialisasi tersebut agar para pemilik tempat hiburan dan usaha rumah makan di Kota Bengkulu dapat mentaati aturan tersebut dan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
 
"Kita meminta setiap hiburan malam dan cafe buka setelah salat tarawih atau jam 22.00 WIB dan tutup sebelum jam makan sahur atau jam 00.00 WIB. Harus saling hormat-menghormati, apalagi sekarang inikan umat Muslim sedang berpuasa," kata Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Yurizal, Jumat.
 
Kemudian, pihaknya juga meminta pelayan tempat makan ataupun tempat hiburan dan pengunjung khususnya perempuan untuk tidak menggunakan pakaian yang seksi atau terbuka guna menghindari terjadinya perbuatan asusila selama Ramadhan.

"Kita meminta kepada pegawai dan para pengunjung terutama kaum perempuan untuk tidaklah mengenakan pakaian minim ataupun seksi, yang dinilai sangat tidak pantas dikenakan di saat bulan Ramadhan sekarang ini," ujar dia.
 
Lanjut Yurizal, jika hal tersebut tetap dilakukan maka pihaknya akan melakukan penindakan berupa penyitaan KTP elektronik dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi terutama masih selama Ramadhan.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu mengeluarkan surat edaran (SE) terkait imbauan operasional hiburan malam dan pengelola rumah makan selama Ramadhan 1445 Hijriah.
 
SE tersebut dikeluarkan dalam rangka menyambut serta memuliakan bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah dan agar menjaga kekhusukannya serta terciptanya suasana yang aman dan harmonis bagi umat yang melaksanakan ibadah.
 
Pada SE nomor 100.2.11/10/B.I/2024 tentang imbauan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah bahwa pemilik, pengelola rumah makan, restoran, cafetaria, warung kopi dan sejenisnya, apabila melayani konsumen pada siang hari diminta untuk tidak membuka usahanya secara terbuka.

Kemudian, pemilik, pengelola tempat hiburan dan sejenisnya agar membuka usahanya mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB dan tidak menampilkan perbuatan yang melanggar agama, asusila, budaya, serta adat istiadat.
 
Selanjutnya, bagi pemilik, pengelola rumah makan, restoran, cafetaria, warung kopi, tempat hiburan dan sejenisnya untuk selalu memperhatikan aspek kebersihan.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024