Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih menunggu niat baik para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko tahun 2016 hingga 2021 untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Kita tunggu niat baik mereka ini mau dan berkenan mengembalikan kerugian negara atau tidak. Jika pun tidak maka mereka melanggar pasal 18, merugikan keuangan negara," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Jumat.

Sebelumnya pada Kamis (14/3) malam, Kejaksaan Negeri Mukomuko menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar.

Untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus ini, Kejari Mukomuko juga melakukan penelusuran aset milik para tersangka.

"Jika mereka sukarela mengembalikan, alhamdulillah. Kalau tidak, kami punya upaya paksa lain yang bisa dilakukan sampai diputuskan tersangka ini di pengadilan," ujarnya.

Hingga saat ini penyidik Kejari Mukomuko masih melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi RSUD itu dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat, baik pada saat penyidikan maupun penuntutan.

Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko adalah TA selaku mantan Direktur RSUD periode 2016–2020, AF (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD 2016–2019), AT (mantan Kabid Keuangan RSUD 2018–2021), HI (mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017–2021), KN (mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016–2021), JM (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD periode 2020–2021, dan HF (mantan Kabid Keuangan RSUD 2016–2018).

Nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016–2021 sekitar Rp4,8 miliar.

Jumlah kerugian negara tersebut berasal dari belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran (mark up) Rp490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp3,1 miliar.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024