Rejanglebong (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengajukan sembilan rancangan peraturan daerah kepada dewan setempat untuk dibahas guna disahkan jadi peraturan daerah.

Penjabat Bupati Rejanglebong Andi Roslinsyah dalam nota pengantar terhadap penyampaian sembilan raperda dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Rejanglebong yang dipimpin Wakil ketua I Yurizal bersama 24 anggota dewan, Selasa, menjelaskan kesembilan raperda ini pada Juli 2015 sudah disampaikan ke DPRD Rejanglebong melalui program legislasi.

Raperda yang mereka ajukan ini diantaranya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kemudian Raperda tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan, Raperda lembaga kemasyarakat di desa.

Kemudian Raperda izin usaha jasa konstruksi, Reperda pemerintahan desa. Raperda badan permusyawaratan desa, Raperda bantuan hukum kemiskinan. Selanjutnya perubahan atas Perda No.7/2012 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Perubahan atas Perda No.26/2011, tentang retribusi tempat penginapan, pesanggarahan atau villa.

"Pada Raperda pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak substansinya untuk memberikan perlindungan dari tindak kekerasan atau ancaman kekerasan yang akan menimpa perempuan dan anak," katanya.

Sedangkan Raperda lembaga kemasyarakatan di desa, diajukan dengan lahirnya UU No.6/2014 tentang Desa, sehingga sistem penyelenggaraan pemerintahan desa di Tanah Air juga mengalami perubahan dan harus disesuaikan.

Untuk Raperda tentang izin usaha jasa konstruksi yang membahas soal tata cara memberikan IUJK yang meliputi permohonan pelayanan, persyaratan, pemberian IUJK dan masa berlaku IUJK serta laporan pertanggungjawabanSKPD yang membrikan izin dan lain sebagainya.

Sementara itu Wakil ketua II DPRD Rejanglebong, Yurizal mengatakan, pembahasan kesembilan Raperda itu sendiri masih akan dilakukan di tingkat komisi-komisi dan selanjutnya akan di bahas persidangan selanjutnya.

Paripurna nota pengantar bupati terhadap penyampaian sembilan Raperda di di daerah itu kata Yurizal, sebelumnya sempat diskor karena pimpinan dewan yang hadir cuma dirinya. Sedangkan ketua DPRD dan wakil ketua II tidak bisa menghadiri rapat karena sedang dinas luar, akhirnya kebijakan melanjutkan persidangan ini harus mendapat persetujuan dari 24 anggota dewan lainnya.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015