Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mendukung pengajuan usulan penerbitan Peraturan Daerah atau Perda Perlindungan Disabilitas di wilayah itu.
Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah saat menerima kunjungan Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif (PMMI) Provinsi Bengkulu di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Kaum Disabilitas tersebut mendesak untuk diterbitkan menjadi Perda guna menjamin keberadaan kaum difabel dalam kehidupan bermasyarakat.
"Secepatnya Raperda ini akan kita sampaikan ke DPRD Rejang Lebong untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. Sehingga nantinya kaum difabel di Rejang Lebong bisa mendapatkan perlindungan dan hak-haknya akan terpenuhi," kata dia.
Dia menjelaskan, Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong selama ini sudah memberikan bantuan untuk kaum difabel di daerah itu, mulai dari pemberian atau pengadaan alat bantu untuk pendengaran, kursi roda, alat bantu tongkat kaki satu hingga empat dan alat bantu lainnya.
Selain itu Dinas Sosial Rejang Lebong, kata dia, juga telah menyusun dan mengajukan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Disabilitas.
Pihaknya akan akan mendorong agar Perda ini segera disahkan sehingga bisa mengatur tentang pemenuhan hak-hak kaum difabel. Khususnya fasilitas infrastruktur pendukung aktivitas disabilitas di tempat-tempat layanan publik seperti OPD, rumah ibadah, dan sekolah-sekolah. Termasuk juga di lokasi wisata dan pusat perbelanjaan.
Adanya kunjungan PMMI Provinsi Bengkulu ke Kabupaten Rejang Lebong ini, kata dia, mengingatkan pihaknya akan pentingnya perlindungan kaum disabilitas. Sehingga kaum disabilitas bisa mendapatkan hak pendidikan di sekolah sekolah favorit, dan pihak sekolah menyiapkan sarana infrastrukturnya termasuk para gurunya.
"Dengan demikian tidak akan ada lagi sekolah luar biasa atau SLB di Rejang Lebong. Pemenuhan hak-hak disabilitas ini ternyata melibatkan banyak OPD, seperti Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta beberapa OPD terkait lain," tegasnya. Termasuk tempat-tempat layanan publik lainnya,’’ tutur Wabup.
Ketua PMMI Provinsi Bengkulu Irna Riza Yuliastuti menyatakan kegiatan audiensi yang dilakukan pihaknya dengan Pemkab Rejang Lebong ini untuk mendorong daerah itu membantu pemenuhan hak-hak kaum difabel.
"Selama ini kawan-kawan disabilitas ini sudah banyak berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Kawan-kawan difabel ini secara fisik memang tidak sempurna misalnya ada yang tidak bisa mendengar, ada yang tidak bisa bicara, ada kaki dan tangannya cuma satu," ujarnya.
Untuk itu dia menilai, jika seluruh ruang publik di Rejang Lebong telah dilengkapi fasilitas infrastruktur yang dibutuhkan penyandang disabilitas maka mereka bisa beraktivitas dengan baik, dan Rejang Lebong bisa menjadi kabupaten ramah disabilitas.
Sejauh ini PMMI Provinsi Bengkulu sudah mengorganisir kelompok disabilitas daerah (KDD) di Kabupaten Rejang Lebong, yakni KDD Desa Rimbo Recap, KDD Desa Lubuk Ubar dan KDD Desa Kampung Delima.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah saat menerima kunjungan Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif (PMMI) Provinsi Bengkulu di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Kaum Disabilitas tersebut mendesak untuk diterbitkan menjadi Perda guna menjamin keberadaan kaum difabel dalam kehidupan bermasyarakat.
"Secepatnya Raperda ini akan kita sampaikan ke DPRD Rejang Lebong untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda. Sehingga nantinya kaum difabel di Rejang Lebong bisa mendapatkan perlindungan dan hak-haknya akan terpenuhi," kata dia.
Dia menjelaskan, Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong selama ini sudah memberikan bantuan untuk kaum difabel di daerah itu, mulai dari pemberian atau pengadaan alat bantu untuk pendengaran, kursi roda, alat bantu tongkat kaki satu hingga empat dan alat bantu lainnya.
Selain itu Dinas Sosial Rejang Lebong, kata dia, juga telah menyusun dan mengajukan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Disabilitas.
Pihaknya akan akan mendorong agar Perda ini segera disahkan sehingga bisa mengatur tentang pemenuhan hak-hak kaum difabel. Khususnya fasilitas infrastruktur pendukung aktivitas disabilitas di tempat-tempat layanan publik seperti OPD, rumah ibadah, dan sekolah-sekolah. Termasuk juga di lokasi wisata dan pusat perbelanjaan.
Adanya kunjungan PMMI Provinsi Bengkulu ke Kabupaten Rejang Lebong ini, kata dia, mengingatkan pihaknya akan pentingnya perlindungan kaum disabilitas. Sehingga kaum disabilitas bisa mendapatkan hak pendidikan di sekolah sekolah favorit, dan pihak sekolah menyiapkan sarana infrastrukturnya termasuk para gurunya.
"Dengan demikian tidak akan ada lagi sekolah luar biasa atau SLB di Rejang Lebong. Pemenuhan hak-hak disabilitas ini ternyata melibatkan banyak OPD, seperti Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta beberapa OPD terkait lain," tegasnya. Termasuk tempat-tempat layanan publik lainnya,’’ tutur Wabup.
Ketua PMMI Provinsi Bengkulu Irna Riza Yuliastuti menyatakan kegiatan audiensi yang dilakukan pihaknya dengan Pemkab Rejang Lebong ini untuk mendorong daerah itu membantu pemenuhan hak-hak kaum difabel.
"Selama ini kawan-kawan disabilitas ini sudah banyak berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Kawan-kawan difabel ini secara fisik memang tidak sempurna misalnya ada yang tidak bisa mendengar, ada yang tidak bisa bicara, ada kaki dan tangannya cuma satu," ujarnya.
Untuk itu dia menilai, jika seluruh ruang publik di Rejang Lebong telah dilengkapi fasilitas infrastruktur yang dibutuhkan penyandang disabilitas maka mereka bisa beraktivitas dengan baik, dan Rejang Lebong bisa menjadi kabupaten ramah disabilitas.
Sejauh ini PMMI Provinsi Bengkulu sudah mengorganisir kelompok disabilitas daerah (KDD) di Kabupaten Rejang Lebong, yakni KDD Desa Rimbo Recap, KDD Desa Lubuk Ubar dan KDD Desa Kampung Delima.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024