Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini masih memberikan program pemulihan trauma kepada korban persetubuhan dalam satu keluarga atau sedarah yang terjadi di wilayah itu.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar di Rejang Lebong, Rabu mengatakan kejadian pilu tersebut terjadi di salah satu desa dalam Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong dengan tersangka KG (21) dan korban adik kandungnya sendiri berumur 17 tahun.
"Korban masih dilakukan pemulihan karena mengalami keguguran beberapa hari lalu, jadi masih dilakukan pemulihan kesehatan dan juga pendampingan dari pihak dinas sosial serta pihak terkait lainnya," kata dia.
Dia menjelaskan, kondisi anak korban masih trauma dan lemah setelah mengalami keguguran setelah hamil untuk ketiga kalinya akibat disetubuhi kakak kandungnya sendiri sejak tahun 2021, terlebih lagi sempat melahirkan satu orang anak.
Sejauh ini kasus persetubuhan sedarah ini, kata dia, masih ditangani penyidik Polsek Bermani Ulu dan segera akan diambil alih oleh penyidik PPA Polres Rejang Lebong.
Menurut dia, kasus persetubuhan sedarah ini beberapa tahun lalu pernah dilaporkan ke Polsek Bermani Ulu dan diambil alih oleh Polres Rejang Lebong dengan tersangka orang lain, bukan kakak kandungnya.
"Akhirnya tidak dapat titik temu, karena ada perbedaan hasil pemeriksaan. Ternyata setelah ada kejadian sekarang baru terungkap bahwa yang menghamili korban pertama sampai ketiga ternyata kakak kandungnya sendiri," terangnya.
Kejadian itu sendiri pertama kali dilakukan tersangka KG pada 2021 saat dirinya dan adiknya ikut ke kebun membantu orang tuanya. Korban dipaksa untuk berhubungan layaknya suami isteri oleh kakak kandungnya saat tinggal berdua di pondok.
Kejadian tersebut, kata dia, terus terulang karena korbannya diancam oleh tersangka KG, akibatnya korban tiga kali hamil. Hamil pertama keguguran, dan hamil kedua melahirkan satu orang anak dan hamil ketiga mengalami keguguran beberapa hari lalu.
Sebelumnya pada Senin (18/3) Polsek mengamankan seorang tersangka pelaku persetubuhan sedarah KG (21), dan diancam dengan pasal 82 ayat (3) Jo pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (1) Jo 76e Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar di Rejang Lebong, Rabu mengatakan kejadian pilu tersebut terjadi di salah satu desa dalam Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong dengan tersangka KG (21) dan korban adik kandungnya sendiri berumur 17 tahun.
"Korban masih dilakukan pemulihan karena mengalami keguguran beberapa hari lalu, jadi masih dilakukan pemulihan kesehatan dan juga pendampingan dari pihak dinas sosial serta pihak terkait lainnya," kata dia.
Dia menjelaskan, kondisi anak korban masih trauma dan lemah setelah mengalami keguguran setelah hamil untuk ketiga kalinya akibat disetubuhi kakak kandungnya sendiri sejak tahun 2021, terlebih lagi sempat melahirkan satu orang anak.
Sejauh ini kasus persetubuhan sedarah ini, kata dia, masih ditangani penyidik Polsek Bermani Ulu dan segera akan diambil alih oleh penyidik PPA Polres Rejang Lebong.
Menurut dia, kasus persetubuhan sedarah ini beberapa tahun lalu pernah dilaporkan ke Polsek Bermani Ulu dan diambil alih oleh Polres Rejang Lebong dengan tersangka orang lain, bukan kakak kandungnya.
"Akhirnya tidak dapat titik temu, karena ada perbedaan hasil pemeriksaan. Ternyata setelah ada kejadian sekarang baru terungkap bahwa yang menghamili korban pertama sampai ketiga ternyata kakak kandungnya sendiri," terangnya.
Kejadian itu sendiri pertama kali dilakukan tersangka KG pada 2021 saat dirinya dan adiknya ikut ke kebun membantu orang tuanya. Korban dipaksa untuk berhubungan layaknya suami isteri oleh kakak kandungnya saat tinggal berdua di pondok.
Kejadian tersebut, kata dia, terus terulang karena korbannya diancam oleh tersangka KG, akibatnya korban tiga kali hamil. Hamil pertama keguguran, dan hamil kedua melahirkan satu orang anak dan hamil ketiga mengalami keguguran beberapa hari lalu.
Sebelumnya pada Senin (18/3) Polsek mengamankan seorang tersangka pelaku persetubuhan sedarah KG (21), dan diancam dengan pasal 82 ayat (3) Jo pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (1) Jo 76e Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024