Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) RI Hasbi Hasan membantah menerima uang Rp3 miliar dan tas mewah dari mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.
“Saya tidak pernah menerima sama sekali uang tunai sebesar Rp3 miliar tersebut dari saudara Dadan Tri Yudianto,” kata Hasbi Hasan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.
Menurut Hasbi, dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut dirinya telah menerima uang tersebut pada 29 Maret 2022 di Kantor MA merupakan tuduhan yang keji tanpa didasari alat bukti maupun barang bukti yang sah.
Baca juga: KPK panggil Rinaldo Septariando terkait perkara TPPU Hasbi Hasan
Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Dadan pada tanggal dan lokasi dimaksud. “Dari mana saudara JPU (jaksa penuntut umum) berkeyakinan saya benar-benar telah menerima uang tunai sebesar Rp3 miliar tersebut di kantor saya?” katanya.
Ia mengeklaim uang haram yang diterima oleh Dadan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, sang penyuap yang ketika itu berperkara di MA, tidak mengalir sepeserpun kepada dirinya.
Menurut dia, keterangan tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi bernama Bagus Dwi Cahya. Namun, tutur Hasbi, saksi tersebut tidak pernah dihadirkan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam BAP saksi Bagus Dwi Cahya disampaikan ‘Pada hari itu tanggal 29 Maret 2022 saya hanya mengantar Dadan Tri Yudianto ke Bank BCA dan lokasi Bongkaran Tanah Abang, selanjutnya kami langsung pulang ke rumah saudara Dadan di Cinere, Depok,” ujar Hasbi mengutip BAP Bagus.
Selain itu, Hasbi juga membantah menerima tiga tas mewah senilai Rp250 juta dari Dadan. Tiga tas mewah tersebut tidak pernah dikirimkan oleh Dadan kepada Hasbi.
Dalam hal ini, Hasbi mengutip keterangan istri Dadan, Riris Riska Diana yang di dalam persidangan menyebutkan tiga tas mewah itu berada di dalam mobil Dadan selama sekitar satu bulan sejak dibeli di Singapura.
Baca juga: Hasbi Hasan dituntut 13 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp1miliar
“Jadi, bagaimana mungkin tiga buah tas yang dibeli awal bulan Juni 2022 bisa diserahkan kepada saya pada tanggal 15 Juni 2022, sedangkan tiga buah tas tersebut masih berada di dalam mobil Dadan selama satu bulan,” kata Hasbi.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK mengatakan Hasbi menerima suap sebesar Rp3 miliar yang diantarkan langsung ke kantornya oleh Dadan Tri Yudianto. Ketika itu, Dadan disebut menyerahkan uang sekaligus salinan susunan majelis hakim terkait perkara Heryanto Tanaka.
Hasbi juga didakwa menerima tiga buah tas dari Dadan, yakni satu tas Hermes tipe lindy ukuran sedang warna biru, satu tas Hermes tipe lindy ukuran sedang warna merah, dan satu tas Dior warna merah muda ukuran sedang.
Pada perkara ini, Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, subsider pidana penjara 3 tahun.
Dalam surat tuntutan, Hasbi disebut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
“Saya tidak pernah menerima sama sekali uang tunai sebesar Rp3 miliar tersebut dari saudara Dadan Tri Yudianto,” kata Hasbi Hasan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis.
Menurut Hasbi, dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut dirinya telah menerima uang tersebut pada 29 Maret 2022 di Kantor MA merupakan tuduhan yang keji tanpa didasari alat bukti maupun barang bukti yang sah.
Baca juga: KPK panggil Rinaldo Septariando terkait perkara TPPU Hasbi Hasan
Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Dadan pada tanggal dan lokasi dimaksud. “Dari mana saudara JPU (jaksa penuntut umum) berkeyakinan saya benar-benar telah menerima uang tunai sebesar Rp3 miliar tersebut di kantor saya?” katanya.
Ia mengeklaim uang haram yang diterima oleh Dadan dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, sang penyuap yang ketika itu berperkara di MA, tidak mengalir sepeserpun kepada dirinya.
Menurut dia, keterangan tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi bernama Bagus Dwi Cahya. Namun, tutur Hasbi, saksi tersebut tidak pernah dihadirkan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam BAP saksi Bagus Dwi Cahya disampaikan ‘Pada hari itu tanggal 29 Maret 2022 saya hanya mengantar Dadan Tri Yudianto ke Bank BCA dan lokasi Bongkaran Tanah Abang, selanjutnya kami langsung pulang ke rumah saudara Dadan di Cinere, Depok,” ujar Hasbi mengutip BAP Bagus.
Selain itu, Hasbi juga membantah menerima tiga tas mewah senilai Rp250 juta dari Dadan. Tiga tas mewah tersebut tidak pernah dikirimkan oleh Dadan kepada Hasbi.
Dalam hal ini, Hasbi mengutip keterangan istri Dadan, Riris Riska Diana yang di dalam persidangan menyebutkan tiga tas mewah itu berada di dalam mobil Dadan selama sekitar satu bulan sejak dibeli di Singapura.
Baca juga: Hasbi Hasan dituntut 13 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp1miliar
“Jadi, bagaimana mungkin tiga buah tas yang dibeli awal bulan Juni 2022 bisa diserahkan kepada saya pada tanggal 15 Juni 2022, sedangkan tiga buah tas tersebut masih berada di dalam mobil Dadan selama satu bulan,” kata Hasbi.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK mengatakan Hasbi menerima suap sebesar Rp3 miliar yang diantarkan langsung ke kantornya oleh Dadan Tri Yudianto. Ketika itu, Dadan disebut menyerahkan uang sekaligus salinan susunan majelis hakim terkait perkara Heryanto Tanaka.
Hasbi juga didakwa menerima tiga buah tas dari Dadan, yakni satu tas Hermes tipe lindy ukuran sedang warna biru, satu tas Hermes tipe lindy ukuran sedang warna merah, dan satu tas Dior warna merah muda ukuran sedang.
Pada perkara ini, Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Hasbi turut dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, subsider pidana penjara 3 tahun.
Dalam surat tuntutan, Hasbi disebut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024