Bengkulu (Antara) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu memenangkan gugatan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu terkait informasi tentang data dan peta hak guna usaha di Provinsi Bengkulu.

Hakim Ketua, Rahmi Afriza saat memimpin sidang ketiga atau sidang putusan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengatakan putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) yang memenangkan Walhi atas informasi tentang data dan peta HGU sudah benar.

"Informasi tentang HGU bukanlah informasi yang dikecualikan," kata Rahmi.

Karena itu, pengadilan menolak gugatan Kanwil BPN Bengkulu yang meminta pembatalan putusan KIP tersebut.

Sebelumnya, KIP Bengkulu mengabulkan gugatan Walhi Bengkulu terhadap Kanwil BPN Bengkulu, berkaitan dengan informasi tentang data dan peta HGU di daerah itu.

Tidak terima dengan kekalahan di sidang KIP, Kanwil BPN menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), namun ditolak.

Hakim PT TUN mengatakan bahwa pihak penggugat dalam hal ini Kanwil BPN memiliki waktu 14 hari sejak putusan tersebut untuk menggugat kasasi di Mahkamah Agung.

Majaner Advokasi Walhi Bengkulu, Sony Taurus mengatakan kemenangan tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk menerapkan keterbukaan informasi.

"Seharusnya ini tidak perlu sampai ke sidang komisi informasi atau ke PT TUN kalau staf di pemerintahan mengerti tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi," katanya.

Walhi Bengkulu kata Sony membutuhkan data dan peta HGU perusahaan perkebunan besar di wilayah itu untuk menuntaskan konflik atau perselisihan lahan yang cukup tinggi.

Sebagian perselisihan tersebut menurut dia dikarenakan tertutupnya data dan informasi mengenai perusahaan perkebunan di wilayah Bengkulu.

Informasi tentang hak guna usaha (HGU), menurut Sony, sudah diputuskan oleh pengadilan bukanlah informasi yang dikecualikan dan merupakan informasi umum.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015