Tiga perusahaan tersebut yaitu PT Injatama dan PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) di Kabupaten Bengkulu Utara serta PT Bara Mega Quantum (PT BMQ) di Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Kami telah mengadukan tiga perusahaan yang mendapatkan peringkat merah dalam proper," kata Direktur Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga di sela Konsultasi Daerah Lingkungan Hidup (KDLH) Walhi Bengkulu di Bengkulu, Selasa
Ia menyebutkan tujuan laporan tersebut dilakukan untuk mendorong penegakan hukum terhadap tiga perusahaan melalui pengaduan resmi ke KLHK serta Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan pelanggaran dan ketidakpatuhan perizinan atas dugaan pelanggaran hukum sesuai dengan yang tertuang dalam UUPPLH 32/2009 dan UU 38/2004 Tentang Jalan.
Pelaporan tersebut kata dia, dilakukan melalui platform resmi pemerintah yaitu lapor.go.id dan pengaduan.menlhk.go.id.
Berdasarkan analisis dan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan, perusahaan pertambangan dan perkebunan yang telah mendapatkan Proper merah tersebut masih menunjukkan ketidakpatuhannya dalam pengelolaan lingkungan hidup.
"Dengan demikian program Proper belum dijadikan acuan untuk mendorong perusahaan untuk tidak melakukan pengerusakan lingkungan ataupun mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup," ujarnya.
Padahal, Proper dilakukan secara langsung oleh pemerintah dengan data yang valid dan dapat menunjukkan bentuk pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan. Selain itu Walhi Bengkulu juga menilai pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran lingkungan.
Padahal jika mengacu pada Pasal 90 ayat (1) UU No. 32/2009, Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
Serta ketidaktaatan perusahaan tersebut kemudian dapat dilanjutkan dengan penegakan hukum sesuai bunyi Pasal 48 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 maupun aturan perundangan – undangan lainnya.
Selain itu, Gubernur Bengkulu juga telah mengeluarkan Surat Nomor 660/079/DLHK/2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Penerapan Sangsi yang ditujukan untuk Bupati / Walikota untuk menindaklanjuti SK MenLHK Nomor : SK.1307/MENLHK/SETJRN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020 – 2021.
Diketahui, Proper adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).