Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengumumkan pendaftaran pemantau pemilihan bupati dan wakil bupati Tahun 2024 di daerah itu.

"KPU Kabupaten Rejang Lebong membuka pendaftaran dan Akreditasi Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024," kata Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman di Rejang Lebong, Minggu (31/3).

Dia menjelaskan, penerimaan pemantau pemilihan Pilkada tersebut berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Adapun persyaratan untuk pendaftaran ini, kata dia, antara lain berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Sedangkan untuk kelengkapan dokumen persyaratan dilihat di website KPU Rejang Lebong, atau bisa datang langsung ke kantor KPU Rejang Lebong di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Curup.

Sementara itu, untuk tahapan dan jadwal Pilkada serentak Tahun 2024, tambah dia, akan dimulai pada 17 April mendatang yakni pembentukan badan ad hoc mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 15 kecamatan, kemudian panitia pemungutan suara di 156 desa/kelurahan serta KPPS.

Selanjutnya ialah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dilaksanakan mulai dari 31 Mei hingga 23 September 2024. Kemudian penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pada 24 April sampai 31 Mei 2024.

Sedangkan yang lainnya berupa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27  Februari sampai 16 November 2024. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan terhitung 5 Mei hingga 19 Agustus, serta tahapan-tahapan lainnya sampai hari pemilihan pada 27 November 2024 mendatang.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024