Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menemukan pabrik narkoba jaringan buronan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara.
"Kinerja hebat ini diharapkan akan memberikan motivasi kepada jajaran Polri agar semakin gencar melakukan pemberantasan narkoba," katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Edi mengatakan penemuan pabrik narkoba itu merupakan buah kerja keras Bareskrim. Tidak mudah bagi Polri untuk menemukan pabrik ini karena Fredy Pratama memiliki jaringan internasional dan memiliki banyak anggota yang tersebar di mana-mana.
"Kami puji Bareskrim Polri dan sejumlah Polda, termasuk Polda Lampung dan Polda Sumsel yang selama ini gencar melumpuhkan jaringan Fredy Pratama ini," kata dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim telah menggerebek pabrik ekstasi yang dikendalikan oleh bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Polisi Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (5/4), mengatakan lokasi pabrik berada di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kami kembali mengungkap pabrik rumahan narkoba di Sunter, Jakarta Utara," kata Mukti.
"Kami kembali mengungkap pabrik rumahan narkoba di Sunter, Jakarta Utara," kata Mukti.
Mukti mengatakan, dalam penggerebekan rumah produksi (clandestine lab) ekstasi tersebut telah ditangkap enam tersangka dengan ribuan butir ekstasi. "Ini adalah kepunyaan Fredy Pratama, dia mengendalikan langsung melalui aplikasi BBM dari Bangkok, Thailand," ujar Mukti.
Fredy yang menjadi buronan kelas kakap Polri diduga bersembunyi dan berpindah-pindah negara. Sejak 2020 sampai 2023, Polri telah menyita barang bukti sabu-sabu dari jaringan Fredy Pratama sebanyak 10,3 ton.
Polri telah menangkap setidaknya 54 tersangka jaringan Fredy Pratama. Mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andry Gustami telah dijatuhi hukuman mati karena menjadi bagian jaringan narkoba Fredy Pratama dengan mengawal pengiriman 150 kilogram (kg) sabu-sabu dan 2 ribu butir ekstasi.
Ayah Fredy, Lian Silas saat ini juga menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin karena menampung uang hasil kejahatan narkoba.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024