Komisi III DPR RI dan Polri mengundang Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Djoko Poerwanto untuk membahas kasus dugaan pembunuhan warga oleh oknum anggota polisi, serta mengundang Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Kombes Nicolas Ary Lilipaly untuk membahas kasus penganiayaan di toko roti.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa penyelenggaraan rapat itu sudah disetujui oleh Pimpinan DPR RI untuk dibahas pada masa reses. Menurut dia, DPR ingin mengetahui penanganan kasus-kasus tersebut oleh Polri.
Baca juga: Polisi tangkap terduga penganiaya karyawan toko roti
Baca juga: Polisi periksa Lina Dedy sebagai saksi kasus aniaya dokter koas di Palembang
Baca juga: Polisi tangkap terduga penganiaya karyawan toko roti
Baca juga: Polisi periksa Lina Dedy sebagai saksi kasus aniaya dokter koas di Palembang
"Kita mau tahu bagaimana penanganannya seperti apa, latar belakangnya seperti apa, lantas evaluasi yang sudah dilakukan seperti apa," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan kasus yang melibatkan oknum anggota polisi dari Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, lagi-lagi berkaitan dengan penggunaan senjata api. Kasus di Palangkaraya tersebut diketahui bermula dari adanya penemuan jenazah warga.
Menurut dia, Komisi III DPR RI juga ingin mengetahui proses penanganan terhadap kasus penganiayaan di sebuah toko roti di Jakarta Timur yang menimbulkan korban berinisial DAD. Adapun korban hadir dalam rapat tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya.
Untuk diketahui, seorang anggota Polresta Palangkaraya Brigadir AKS diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang warga sipil berinisial BA di Kilometer 39, Bukit Batu, Palangkaraya pada tanggal 26 November 2024.
Kasus ini mencuat setelah warga sekitar menemukan jenazah korban tanpa identitas di Katingin Hilir, Kalimantan Tengah (6/12). Kapolda Kalteng Irjen Pol. Djoko Poerwanto, Minggu (15/12), membenarkan terkait dengan pembunuhan yang diduga melibatkan anggota Polresta Palangkaraya itu.
Baca juga: Kronologi bocah 10 tahun dianiaya hingga disetrum, polisi amankan 4 tersangka
Baca juga: Kronologi bocah 10 tahun dianiaya hingga disetrum, polisi amankan 4 tersangka
Selain itu, Kepolisian juga sebelumnya telah menetapkan pria berinisial GSH sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
"Saat ini setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (16/12).
Ade Ary menjelaskan GSH dijerat dengan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur di pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana lima tahun.