Bengkulu (Antara) - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bengkulu melaporkan salah seorang dosen perguruan tinggi tersebut ke Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu.

Presiden BEM Universitas Bengkulu Jusrian Saubara Orpa Yanda di Bengkulu, Jumat, menilai dosen tersebut terlibat terlalu jauh dalam ranah politik praktis.

Sebagai pegawai negeri dalam institusi pendidikan, dosen dengan inisial LS tersebut seharusnya tidak boleh ikut berkampanye mendukung salah satu calon kepala daerah.

"Kami membawa bukti media cetak lokal, di sana dia memberikan statemen mengarahkan pemilih untuk memilih calon gubernur nomor urut dua," kata Yanda.

Pada pemberitaan tersebut berjudul "10 alasan untuk memilih atau mendukung Paslon Cagub dan Cawagub Sultan-Mujiono". Berita itu dinilai mengarahkan opini publik pada salah satu calon.

"Intinya LS sebagai PNS, terindikasi memberikan dukungan politik," kata dia.

Yanda menyesalkan adanya statemen dosen LS tersebut pada pemberitaan media cetak lokal. Sebab Institusi dan mahasiswa Universitas Bengkulu baru saja mendeklarasikan Pemilihan Kepala Daerah 2015 damai dan bersih.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap akan melakukan klarifikasi terhadap dosen terlapor, mengenai statemen dukungan politik itu.

"Dalam Undang-undang ASN jelas tertulis, bahwa PNS tidak boleh terlibat aktif dalam politik, apalagi memberikan dukungan terhadap calon, jika terbukti harus diberhentikan sebagai PNS," ujarnya.***2*** 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015