Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan mendalami dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 hingga 2021.
 
"Saat ini pemberkasan, kami jadwalkan juga rencana minggu depan pemanggilan para tersangka untuk pengembangan dan pendalaman kasus ini," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Jumat.
 
Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko anggaran 2016 hingga 2021.
 
Sebanyak tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini, yakni TA selaku mantan Direktur RSUD periode 2016–2020, AF (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD 2016–2019), AT (mantan Kabid Keuangan RSUD 2018–2021).
 
HI (mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017–2021), KN (mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016–2021), JM (mantan Bendahara Pengeluaran RSUD periode 2020–2021, dan HF (mantan Kabid Keuangan RSUD 2016–2018).
 
Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko kembali memanggil tersangka yang dititipkan di ruang tahanan Markas Kepolisian Resor Mukomuko selain untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memastikan ada atau tidak keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD.
 
Selain itu, katanya, Kejaksaan Negeri juga masih terus menelusuri aset para tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar.
 
Dari sebanyak tujuh orang tersangka ini, katanya, baru satu orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2021 yang mengembalikan kerugian keuangan negara, yakni sebesar Rp20 juta.
 
"Ada satu dari tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran RSUD yang inisial AF. Dia ini cuma baru mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 juta, selanjutnya kami masih menunggu itikad baik tersangka lain mengembalikan kerugian negara," ujarnya.
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024