Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah melakukan evaluasi kinerja bagi pengawas pemilu kecamatan atau panwascam untuk Pilkada serentak Tahun 2024 di wilayah itu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Ahmad Ali di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan, pihaknya terhitung 23-27 April 2024 membuka penerimaan pendaftaran penilaian evaluasi kinerja panwaslu kecamatan existing dalam rangka proses rekrutmen panwaslu kecamatan Pilkada Tahun 2024.

"Untuk tahap pertama ini dilakukan melalui existing atau evaluasi, baru nanti jika terdapat kecamatan yang kekurangan akan kita lakukan perekrutan ulang," kata dia.

Dia menjelaskan, sistem perekrutan existing ini ditujukan kepada peserta yang berasal dari anggota panwaslu kecamatan yang saat ini telah dan/atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.

Petugas panwaslu kecamatan yang dibutuhkan pada Pilkada serentak Tahun 2024 di daerah itu, kata dia, sebanyak 45 orang yang nantinya akan bertugas di 15 kecamatan, atau tiga orang per kecamatan.

Para pendaftar dari panwaslu kecamatan existing diminta untuk memasukkan persyaratan di antaranya surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi, surat keterangan sehat jasmani dari RSUD/Puskesmas dengan mencantumkan hasil pemeriksaan laboratorium. Kemudian surat keterangan sehat rohani, dan lainnya.

Menurut dia, formulir berkas pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diketahui di laman website Bawaslu kabupaten/kota, atau Bawaslu provinsi, media sosial atau datang langsung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk dokumen pendaftaran ini dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sektretariat Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Jalan Basuki Rahmat Nomor 19, Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup.

Sementara itu, pada pendaftaran panwaslu kecamatan existing di Bawaslu Rejang Lebong sampai Kamis (25/4) sudah ada 15 orang yang mendaftarkan diri antara lain dua orang untuk Panwaslu Kecamatan Curup Timur, Panwaslu Kecamatan Selupu Rejang dua orang.

Selanjutnya dua orang untuk Kecamatan Curup Utara. Tiga orang untuk Kecamatan Curup Selatan, satu orang untuk Kecamatan Curup. Kemudian tiga orang untuk Kecamatan Bermani Ulu, tiga orang untuk Kecamatan Bermani Ulu Raya dan satu orang untuk Kecamatan Sindang Dataran.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024