Bengkulu (Antara) - Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan angka upah minimum di daerah itu sebesar Rp1.605.000 per bulan yang mulai diberlakukan pada Januari 2016.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Kurnadi Sahab di Bengkulu, Jumat, mengatakan angka UMP tersebut mengalami kenaikan sebesar 7 persen dari angka UMP pada 2015 yang berada pada angka Rp1.500.000.

"Gubernur sudah memutuskan angka UMP Rp1.605.000, jadi ada kenaikan sebesar Rp105 ribu dari tahun lalu," katanya.

Angka UMP yang akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut menurut Kurnadi merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan yang beranggotakan para pihak mulai dari perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah daerah.

Rekomendasi dari Dewan Pengupahan tersebut muncul dari hasil survei angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 10 kabupaten dan kota serta mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Nurul Insani mengatakan angka KHL tertinggi terdapat di Kabupaten Mukomuko sebesar Rp1.714.882 dan angka KHL terendah Rp1.589.882 di Kabupaten Lebong.

"Dari rata-rata angka KHL tiap kabupaten dan kota maka diambil angka di tengah sebesar Rp1.605.000 per bulan," ucapnya.

Ia mengatakan bila perusahaan keberatan dengan nilai UMP tersebut, dapat mengajukan penangguhan dengan jangka waktu paling lama satu tahun.

Selama proses penangguhan tersebut, besaran upah yang diberikan kepada pekerja adalah nilai UMP pada 2015 yakni sebesar Rp1,5 juta per bulan.

Hingga Maret 2015 kata Nurul terdapat 1.229 usaha mikro, kecil, sedang dan besar di Bengkulu dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 46.437 orang.***4***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015