Bengkulu (ANTARA) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu menilai keputusan Gubernur Bengkulu yang tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 di daerah itu cacat prosedur.
Wakil Sekretaris DPD KSPSI Provinsi Bengkulu Dedi Zulmi, Jumat, mengatakan surat rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu yang menjadi salah satu dasar keluarnya keputusan Gubernur Bengkulu tentang penetapan UMP Provinsi Bengkulu tahun 2021 tidak melalui mekanisme rapat.
Kata Dedi, tiga orang pengurus DPD KSPSI Provinsi Bengkulu yang menjadi anggota Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu tidak pernah menerima undangan rapat dari Ketua Dewan Pengupahan untuk mengeluarkan rekomendasi penetapan UMP ke Gubernur.
"Rekomendasi harus keluar dalam forum rapat dan tidak boleh rekomendasi itu dikeluarkan di luar rapat, nah itu cacat prosedur," kata Dedi di Bengkulu.
Dedi menjelaskan, pada 21 Oktober lalu Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu menggelar rapat membahas dasar hukum penetapan UMP, namun rapat tersebut belum memutuskan apakah UMP tahun 2021 naik atau tidak.
Kemudian, pada 27 Oktober lalu, menurut Dedi secara tiba-tiba Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat rekomendasi ke Gubernur Bengkulu yang intinya meminta supaya UMP tahun 2021 besarannya ditetapkan sama dengan UMP tahun 2020 dengan alasan pandemi COVID-19 dan adanya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
"Jadi dari selesai rapat tanggal 21 sampai 27 Oktober itu tidak ada rapat lagi dan seperti apa merumuskan rekomendasi tanpa mekanisme rapat itu yang saya kurang paham dan kami sudah mempertanyakan itu ke mereka (Dewan Pengupahan) tetapi belum ada jawaban," kata Dedi.
Dia menambahkan, penetapan UMP Bengkulu tahun 2021 yang dinilai cacat prosedur itu telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, pihaknya saat ini juga tengah menggalang aspirasi dari para buruh untuk menyikapi keputusan gubernur yang tidak menaikkan UMP 2021 tersebut.
Seperti diketahui, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu nomor T.354.DKKTRAS tahun 2020 tentang upah minimum Provinsi Bengkulu tahun 2021 pada 27 Oktober lalu.
Dalam keputusan itu ditetapkan UMP Bengkulu tahun 2021 sebesar Rp2,215 juta perbulan.*
KSPSI nilai keputusan Gubernur Bengkulu tak naikan UMP cacat prosedur
Jumat, 13 November 2020 19:59 WIB 1476