Mukomuko (Antara) - Warga di Kelurahan Koto Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membangun berbagai fasilitas di objek wisata Pantai Pandan Wangi di daerah itu.

Warga Kelurahan Koto Jaya, Awai, di Mukomuko, Minggu, mengatakan dirinya mengaku sebagai pihak swasta yang membangun fasilitas objek wisata Pantai Pandan Wangi.

Ia menyebutkan, fasilitas yang dibangun di objek wisata itu, antara lain jalan, pondok, dan toilet untuk pengunjung pantai.

Menurutnya, sejumlah fasilitas yang telah dibangun di pantai itu masih sangat minim sehingga kurang nyaman bagi pengunjung.

Dikatakannya, perlu adanya campur tangan pemerintah setempat untuk membangun objek wisata itu. "Kalau ada kontribusi pemerintah maka dapat menambah pendapatan asli daerah yang bersumber dari sektor pariwisata," kata Awai.

Pendapatan dari retribusi masuk ke lokasi objek wisata pantai itu, katanya, cukup lumayan, hingga sebesar Rp100.000 per hari. Dan pendapatan paling banyak pada liburan akhir pekan atau hari libur lainnya.

"Pemasukan paling banyak pada hari Minggu, di atas Rp300.000," ujarnya.

Belum lagi, katanya, pendapatannya saat mengadakan acara hiburan rakyat di pantai. Acara hiburan ini digelar pada hari-hari besar seperti lebaran dan tahun baru.

Ia mengungkapkan, selama setahun dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 juta dari biaya masuk ke lokasi objek wisata pantai.

Sementara Kabid Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Mukomuko Sapuan mengatakan, pendapatan swasta dari objek wisata pantai saat acara hari besar keagamaan dan nasional bisa mendongkrak pendapatan daerah.

"Kalau tidak ada acara, objek wisata itu tidak begitu ramai dikunjungi," ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan, mayoritas objek wisata pantai di daerah itu belum memiliki perencanaan untuk pembangunan jangka panjang.

Menurutnya, untuk membuat perencanaan pembangunannya harus ada izin dari beberapa instansi seperti Kantor Lingkungan Hidup, bidang kehutanan, dan baru bidang pariwisata.

"Kami tidak berani mengusulkan anggaran pembuatan perencanaan pembangunan di objek wisata itu kalau belum ada izin dari kantor lingkungan hidup dan kehutanan," ujarnya.

Objek wisata itu harus ada izin dari instansi itu agar wilayah objek wisata tidak berada di cagar alam, taman wisata alam, dan kawasan konservasi. ***1***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015