Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menetapkan 30 anggota DPRD kabupaten setempat yang terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong Ujang Maman usai memimpin rapat pleno terbuka perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD setempat di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan, kalangan calon anggota legislatif (caleg) daerah itu terpilih dalam empat daerah pemilihan (dapil).
"Tadi sudah digelar rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu 2024 lalu di Kabupaten Rejang Lebong. Rapat pleno itu sendiri berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan yang sudah dilakukan sebelumnya," kata dia.
Dia menjelaskan, setelah menggelar rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih tersebut, selanjutnya mereka akan menyurati pihak-pihak terkait memberitahukan jika KPU Kabupaten Rejang Lebong sudah menetapkan calon-calon terpilih dan melakukan penetapan perolehan kursi.
"Kami juga akan menyurati partai politik terkait dengan syarat untuk pelantikan. Tugas kita hanya itu, untuk tahapan pemilu di KPU sudah selesai," ujarnya.
Untuk syarat caleg terpilih ini, kata dia, salah satunya ialah wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Pihaknya meminta setiap caleg terpilih untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.
"Syarat ini diwajibkan kepada setiap caleg terpilih, setelah dilakukan kemudian tanda terima pelaporannya dari setiap caleg harus disampaikan kepada KPU Kabupaten Rejang Lebong," katanya.
Sebelumnya 30 anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-2029 yang terpilih pada Pemilu 2024 lalu bertarung di empat daerah pemilihan (dapil), yakni Dapil Rejang Lebong I yang terdiri dari Kecamatan Curup, Curup Utara, Bermani Ulu dan Bermani Ulu Raya memperebutkan sebanyak delapan kursi.
Kemudian Dapil Rejang Lebong II memperebutkan memperebutkan enam kursi terdiri dari Kecamatan Selupu Rejang, Sindang Dataran dan Kecamatan Sindang Kelingi.
Selanjutnya Dapil Rejang Lebong III memperebutkan tujuh kursi terdiri dari Kecamatan Binduriang, Padang Ulak Tanding, Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir dan Kecamatan Kota Padang.
Terakhir Dapil Rejang Lebong IV memperebutkan sembilan kursi yang meliputi Kecamatan Curup Timur, Curup Selatan dan Curup Tengah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong Ujang Maman usai memimpin rapat pleno terbuka perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD setempat di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan, kalangan calon anggota legislatif (caleg) daerah itu terpilih dalam empat daerah pemilihan (dapil).
"Tadi sudah digelar rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu 2024 lalu di Kabupaten Rejang Lebong. Rapat pleno itu sendiri berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan yang sudah dilakukan sebelumnya," kata dia.
Dia menjelaskan, setelah menggelar rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih tersebut, selanjutnya mereka akan menyurati pihak-pihak terkait memberitahukan jika KPU Kabupaten Rejang Lebong sudah menetapkan calon-calon terpilih dan melakukan penetapan perolehan kursi.
"Kami juga akan menyurati partai politik terkait dengan syarat untuk pelantikan. Tugas kita hanya itu, untuk tahapan pemilu di KPU sudah selesai," ujarnya.
Untuk syarat caleg terpilih ini, kata dia, salah satunya ialah wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Pihaknya meminta setiap caleg terpilih untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.
"Syarat ini diwajibkan kepada setiap caleg terpilih, setelah dilakukan kemudian tanda terima pelaporannya dari setiap caleg harus disampaikan kepada KPU Kabupaten Rejang Lebong," katanya.
Sebelumnya 30 anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-2029 yang terpilih pada Pemilu 2024 lalu bertarung di empat daerah pemilihan (dapil), yakni Dapil Rejang Lebong I yang terdiri dari Kecamatan Curup, Curup Utara, Bermani Ulu dan Bermani Ulu Raya memperebutkan sebanyak delapan kursi.
Kemudian Dapil Rejang Lebong II memperebutkan memperebutkan enam kursi terdiri dari Kecamatan Selupu Rejang, Sindang Dataran dan Kecamatan Sindang Kelingi.
Selanjutnya Dapil Rejang Lebong III memperebutkan tujuh kursi terdiri dari Kecamatan Binduriang, Padang Ulak Tanding, Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir dan Kecamatan Kota Padang.
Terakhir Dapil Rejang Lebong IV memperebutkan sembilan kursi yang meliputi Kecamatan Curup Timur, Curup Selatan dan Curup Tengah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024