Rejanglebong (Antara) - Polisi Kehutanan Taman Nasional Kerinci Seblat wilayah VI Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menangkap enam pelaku perambahan kawasan di wilayah itu pada Selasa,) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Seksi Wilayah VI TNKS M Mahfud usai penangkapan enam pelaku perambahan kawasan TNKS di wilayah Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu Raya, menjelaskan, keenam pelaku perambahan kawasan ini tertangkap tangan sedang membuka kebun di hutan primer dengan luasan areal yang dibuka lima hektare.

"Penangkapan enam tersangka ini terjadi secara kebetulan oleh petugas yang sedang melakukan survei izin pemanfaatan air yang bersumber dari TNKS untuk dijadikan irigasi desa. Para perambahan ini sudah tiga minggu beraktivitas atas suruhan tersangka Kasman, guna dijadikan kebun kopi dan durian," katanya.

Dari enam pelaku perambahan yang diamankan ini kata dia, semuanya berasal dari Kecamatan Bermani Ulu Raya, dimana salah satunya ialah Kasman (56) warga Desa Pal 100 diketahui bertindak selaku pemodal sedangkan lima tersangka lainnya Darmi (43), Hardiansyah (30), Alam Sahuti (43), Suyandra (38), Ardani (39) yang kesemunya berasal dari Desa Pal VII.

Dari pengakuan tersangka ini saat diamankan petugas Polhut TNKS mereka mendapat upah tebas sebesar Rp500 ribu per hektare, di mana lahan yang sudah mereka buka seluas lima hektare dari tujuh hektare lahan yang akan dijadikan kebun oleh Kasman.

Para pelaku perambahan ini kata Mahfud telah masuk ke dalam kawasan TNKS tepatnya di lokasi hutan primer yang berada di bawah air terjun Batu Betiang Dusun Merasi, Desa Babakan Baru. Kawanan perambah ini masuk dari belakang Desa Babakan Baru yakni dari Talang Kedurang Desa Pal VII.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rejanglebong AKP Chusnul Qomar didampingi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Bayu Heri mengatakan, saat ini enam pelaku perambahan di kawasan TNKS tersebut sudah diamankan di Mapolres Rejanglebong guna menjalani pemeriksaan.

Para tersangka perambahan ini kata dia, untuk sementara dijerat atas pelanggaran UU No.18/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 84 dan 92 dengan ancaman pidana kurungan lebih dari lima tahun penjara.

"Selain enam tersangka yang diamankan ini turut juga diamankan barang bukti berupa lima bilah parang, satu unit chainsaws atau gergaji mesin. Untuk sementara ini mereka dikenakan pelanggaran pasal 84 dan 92 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," katanya.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015