Rejanglebong (Antara) - Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) wilayah VI Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, tengah melakukan penyelidikan maraknya kasus pembalakan liar.
Kepala Seksi Wilayah VI TNKS Rejanglebong M Mahfud, Jumat, menjelaskan penyelidikan para pelaku pembalakan liar ini setelah tertangkapnya dua pelaku pembalakan liar di Dusun Sumpel Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang oleh petugas Polhut TNKS bersama dengan Polres Rejanglebong, Selasa (15/9) dini hari.
"Selain dua pelaku yang berhasil diamankan ini, kami juga sudah mengantongi identitas sejumlah pelaku lain yang kerap melakukan aksi pembalakan di dalam kawasan TNKS khususnya wilayah Desa Kayu Manis," katanya.
Para pelaku pembalakan di TNKS wilayah tersebut yang identitasnya sudah diketahui ini kata dia, dalam menjalankan aksinya bekerjasama dengan oknum
penampung dan menjadi pemodal penebangan kayu di TNKS.
Maraknya aksi penjarahan hutan di kawasan TNKS di Desa Kayu Manis Kecamatan Selupu Rejang belakangan ini tambah dia, sudah mereka antisipasi dengan melakukan patroli dan penempatan petugas Polhut untuk pengamanan hutan. Aksi ini terjadi saat petugas jaga tidak berada ditempat terutama saat hari libur kerja.
Para pelaku pembalakan liar ini biasanya mengeluarkan kayu yang ditebang dari dalam kawasan TNKS dengan menggunakan kerbau sebagai penarik, kemudian kayu-kayu ini disembunyikan di dalam kebun kopi dan selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor modifikasi pada malam hari dan hari libur kerja.
Untuk itu pihaknya akan mengintensifkan penjagaan kawasan TNKS dengan menurunkan petugas Polhut di wilayah yang rentan pembalakan liar serta menggelar operasi pengamanan bersama dengan pihak Polres Rejanglebong.
Sebelumnya, Selasa dini hari (15/9) sekitar pukul 00.30 WIB Polres Rejanglebong bersama dengan petugas Polhut TNKS menangkap dua pelaku pembalakan liar yaitu Rb (30) dan Al (30) keduanya warga asal Kecamatan Curup Timu. Keduanya diamankan karena melakukan pembalakan liar di kawasan TNKS dengan barang bukti
2,9 meter kubik kayu olahan jenis medang.
Kayu olahan berbentuk papan dan balok persegi tersebut, disita petugas dari pondok milik Al yang ditetapkan sebagai tersangka penadah kayu, sedangkan tersangka Rb yang bertindak sebagai penebang kayu.
Dari lacak balak atau cek tunggul kayu, diketahui kayu itu berasal dari tiga batang kayu yang dalam kawasan TNKS. Keduanya di jerat melakukan pelanggaran UU No.18/2013, tentang Pemberantasan Ilegal logging, dimana untuk tersangka Rb melanggar pasal 82 ayat satau (1), dan tersangka Al dijerat pasar 83 ayat satu (10, dengan ancaman pidana minimal satu tahun penjara.***2***