Rejanglebong (Antara) - Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat memberikan izin pemanfaatan air dari kawasan itu untuk keperluan Sekolah Polisi Negara (SPN) Bukit Kaba di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu.
Pemberian izin dari BB-TNKS itu diserahkan langsung oleh Kepala BB TNKS M Arief Toengkagie kepada Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron di SPN Bukit Kaba, Selasa.
Kepala BB TNKS M Arief Toengkagie menjelaskan, pengeluaran izin pemanfaatan air yang bersumber dari TNKS itu terdiri dari dua macam yakni komersil dan nonkomersil. Untuk nonkomersil di antaranya adalah lembaga pendidikan salah satunya SPN Bukit Kaba, sehingga tidak dikenakan biaya.
Izin pemanfaatan air yang diberikan BB TNKS tersebut, kata dia, guna memenuhi kebutuhan air bersih di SPN Bukit Kaba, dan pemanfaatan terlebih dahulu harus memiliki izin dari Kementerian Kehutanan.
Pemanfaatan air dari kawasan TNKS untuk keperluan SPN Bukit Kaba itu sendiri hanya akan memakai 30 persen dari debit air yang ada di kawasan TNKS wilayah Kecamatan Selupu Rejang, sedangkan sisanya untuk kebutuhan alam seperti untuk menjaga ekosistem sungai dan kebutuhan pertanian.
"Air sungai yang dimanfaatkan SPN ini debitnya mencapai 300 ribu kubik per detik, dan yang diberikan hanya empat persen saja sesuai dengan kebutuhan SPN. Izin pemanfaatan air ini berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lagi," ujarnya.
Untuk itu, dia berharap petugas kepolisian yang menjalani pendidikan di SPN Bukit Kaba ini dapat menjaga kelestarian TNKS, apalagi letaknya juga berbatasan langsung dengan TNKS.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas izin pemanfaatan air dari kawasan TNKS untuk keperluan SPN Bukit Kaba karena air tersebut merupakan kebutuhan vital.
"Saya minta Kepala SPN Bukit Kaba agar bisa memanfaatkan air yang ada ini sebaik mungkin sehingga bisa bermanfaat," ujarnya.***4***