Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) di wilayah itu harus mengikuti rekonsiliasi atau pencocokan transaksi.
Kepala Satuan Kerja Dana BOS Dikbud Rejang Lebong Hanapi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan sebanyak 39.615 pelajar SD dan SMP di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 menerima dana BOS dari Pemerintah Pusat mencapai Rp38 miliar.
"Seluruh sekolah yang menerima dana BOS ini harus mengikuti rekonsiliasi untuk memantau penggunaan BOS triwulan pertama salur satu," kata dia.
Dia menjelaskan, tujuan dari rekonsiliasi ini untuk mengetahui baik dari segi penerimaan, penggunaan, hingga pelaporan penggunaan dana BOS yang telah dicairkan sebelumnya.
Untuk itu pihaknya, kata dia, akan mengumpulkan seluruh sekolah baik SD maupun SMP yang menerima dana BOS di wilayah itu guna dilakukan rekonsiliasi dana BOS agar penggunaannya tidak menyalahi petunjuk teknis (juknis) dan tepat sasaran.
Selain itu rekonsiliasi ini juga untuk menghindari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan dan BOS di masing-masing sekolah.
Menurut dia, setelah sekolah penerima dana BOS ini melakukan rekonsiliasi dana BOS triwulan pertama salur satu, maka selanjutnya mereka bisa kembali mencairkan dana BOS triwulan pertama salur dua.
Pencairan dana BOS Tahun 2024, tambah dia, sangat selektif dan mewajibkan sekolah penerimanya melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu sebelum melakukan pencairan tahapan selanjutnya.
Jumlah pelajar penerima dana BOS di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 sebanyak 39.615 siswa, terdiri dari pelajar SD sebanyak 27.549 siswa dan pelajar SMP sebanyak 12.066 siswa.
Dana BOS ini diberikan kepada pelajar SD dan SMP yang dicairkan dua kali setahun. Untuk pelajar tingkat SD akan menerima sebesar Rp900 ribu per tahun, dan untuk pelajar SMP sebesar Rp1,1 juta per tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kepala Satuan Kerja Dana BOS Dikbud Rejang Lebong Hanapi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan sebanyak 39.615 pelajar SD dan SMP di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 menerima dana BOS dari Pemerintah Pusat mencapai Rp38 miliar.
"Seluruh sekolah yang menerima dana BOS ini harus mengikuti rekonsiliasi untuk memantau penggunaan BOS triwulan pertama salur satu," kata dia.
Dia menjelaskan, tujuan dari rekonsiliasi ini untuk mengetahui baik dari segi penerimaan, penggunaan, hingga pelaporan penggunaan dana BOS yang telah dicairkan sebelumnya.
Untuk itu pihaknya, kata dia, akan mengumpulkan seluruh sekolah baik SD maupun SMP yang menerima dana BOS di wilayah itu guna dilakukan rekonsiliasi dana BOS agar penggunaannya tidak menyalahi petunjuk teknis (juknis) dan tepat sasaran.
Selain itu rekonsiliasi ini juga untuk menghindari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan dan BOS di masing-masing sekolah.
Menurut dia, setelah sekolah penerima dana BOS ini melakukan rekonsiliasi dana BOS triwulan pertama salur satu, maka selanjutnya mereka bisa kembali mencairkan dana BOS triwulan pertama salur dua.
Pencairan dana BOS Tahun 2024, tambah dia, sangat selektif dan mewajibkan sekolah penerimanya melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu sebelum melakukan pencairan tahapan selanjutnya.
Jumlah pelajar penerima dana BOS di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 sebanyak 39.615 siswa, terdiri dari pelajar SD sebanyak 27.549 siswa dan pelajar SMP sebanyak 12.066 siswa.
Dana BOS ini diberikan kepada pelajar SD dan SMP yang dicairkan dua kali setahun. Untuk pelajar tingkat SD akan menerima sebesar Rp900 ribu per tahun, dan untuk pelajar SMP sebesar Rp1,1 juta per tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024