Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu menerangkan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR) di wilayah tersebut telah dihapuskan sesuai dengan aturan berlaku.
 
Kepala Dishub Kota Bengkulu Hendri Kurniawan di Bengkulu, Sabtu, menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.
 
"Kebijakan penarikan biaya jasa tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku, oleh karena itu, kami memutuskan untuk tidak menerapkannya," ujar dia.
 
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berencana melakukan penarikan biaya jasa pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan.
 
Namun, setelah pihaknya melakukan kajian lebih dalam, Pemkot Bengkulu akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana tersebut sebab tidak ada aturan teknis lain yang memungkinkan penarikan biaya.
 
Hal tersebut dilakukan, sebab kebijakan penarikan biaya jasa tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku, sehingga Pemkot Bengkulu memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan penarikan biaya retribusi KIR.
 
"Pemerintah pusat akan melakukan peninjauan ulang terhadap Perda yang tidak sesuai atau bertentangan. Pembatalan atau penghapusan akan dilakukan sesuai dengan hasil tersebut," kata Hendri.
 
Sementara itu, Dishub Kota Bengkulu mengimbau dan mengingatkan agar pengusaha angkutan umum untuk melakukan uji KIR guna memastikan kendaraan tersebut layak digunakan untuk melayani penumpang.
 
Sebab, kendaraan angkutan penumpang yang melayani penumpang harus melalui proses KIR atau uji kendaraan bermotor guna menjamin keselamatan penumpang.
 
Menurut Hendri, dengan adanya uji KIR dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas akibat kondisi kendaraan yang tidak laik jalan.


 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024