Kepala Dishub Kota Bengkulu Hendri Kurniawan di Bengkulu, Minggu, menyebutkan pihaknya juga mengawasi sejumlah lokasi parkir liar yang dilakukan oleh juru parkir (jukir) dengan cara menaikkan kendaraan di atas trotoar.
"Kami terus awasi sejumlah titik yang dimanfaatkan oknum jukir untuk menarik retribusi. Pada dasarnya ada area yang tidak diizinkan, seperti di atas trotoar atau persimpangan jalan," ujar dia.
Hal tersebut dilakukan, kata dia, sebab ditemukan adanya tindakan praktek parkir liar yang menyebabkan arus lalu lintas di kawasan tersebut macet, akibat area bahu jalan yang dijadikan tempat kendaraan berhenti.
Adapun kawasan yang dilakukan pengawasan yaitu di depan Rumah Sakit Kota Bengkulu, Jalan Veteran, Jalan Basuki Rahmat, Jalan S Parman, dan sejumlah titik lainnya.
Dalam pengawasan terhadap parkir liar, kata dia, anggota Dishub Kota Bengkulu juga menegur juru parkir yang melakukan tindakan di luar aturan.
Jika juru parkir tersebut tidak mengindahkan teguran dan masih melakukan pelanggaran, maka pihaknya akan mencabut Surat Perintah Tugas (SPT).
"Kami tetap mengedepankan cara humanis, sosialisasi, tetapi juga ada sanksi tegas jika tidak mengindahkan. Kami mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Parkiran, dan di aturan itu sudah ada zona-zona larangan memungut parkir," kata dia.
Selain itu Dishub Kota Bengkulu juga melakukan sosialisasi kepada seluruh juru parkir resmi untuk memberikan karcis kepada pemilik kendaraan sebelum menarik retribusi sebagai alat bukti sah pembayaran.
Namun jika juru parkir tidak memberikan karcis dan memaksa meminta biaya retribusi, maka masyarakat diminta untuk melaporkan hal tersebut ke Dishub Kota Bengkulu atau Aparat Penegak Hukum (APH).
"Tanpa karcis statusnya jadi pungli, kalau tidak ada karcis boleh tidak membayar. Jika ada pemaksaan, masyarakat diharapkan untuk membuat laporan, sehingga bisa diteruskan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar diterapkan sanksi berlaku," tegas Hendri.
Adapun biaya parkir untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp2.000, kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp2.000 naik Rp3.000, serta untuk kendaraan roda enam atau lebih dikenakan biaya parkir sebesar Rp10.000 hingga Rp16.000.