Mahkamah Internasional (ICJ) sedang mengkaji permintaan Afrika Selatan yang memintanya untuk mengambil tindakan mendesak terhadap Israel agar menarik pasukan dari Kota Rafah di Jalur Gaza selatan.
Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu akan mendengarkan tim pengacara yang mewakili Afrika Selatan dan tanggapan Israel pada Jumat.
Afrika Selatan meminta mahkamah untuk mendesak Israel agar segera menarik pasukannya dan menghentikan serangan militer mereka di Kota Rafah dan juga segera mengambil semua langkah efektif guna menjamin akses kemanusiaan bebas hambatan ke Gaza.
Selain itu, mereka juga mendesak mahkamah agar mengeluarkan perintah kepada Israel untuk mengizinkan pejabat dan organisasi PBB yang memberikan bantuan kemanusiaan, jurnalis serta penyelidik, masuk ke Jalur Gaza tanpa hambatan.
"Sejauh ini Israel telah mengabaikan dan melanggar perintah mahkamah sebelumnya,” katanya.
Pada Januari Mahkamah Internasional meminta Israel untuk menghindari tindakan yang mengarah pada genosida dan memfasilitasi akses kemanusiaan ke Gaza.
Beberapa pekan kemudian Afrika Selatan meminta sejumlah langkah baru, mengacu pada pengumuman rencana Israel untuk menyerang Rafah, namun pengadilan menolak permintaan tersebut.
Pada awal Maret Afrika Selatan lagi-lagi meminta Mahkamah Internasional untuk memberlakukan langkah darurat baru terhadap Israel.
Di saat bersamaan, mahkamah memerintahkan Israel untuk memastikan kedatangan “bantuan kemanusiaan mendesak” ke Gaza mengingat “kelaparan yang mulai menyebar” di Jalur Gaza yang terisolasi.
Baru-baru ini sejumlah negara termasuk Libya, Mesir dan juga Turki mengumumkan niatnya untuk melakukan intervensi secara resmi untuk mendukung gugatan Afrika Selatan dalam kasus “genosida” yang diajukan di Mahkamah Internasional karena perang yang berkelanjutan di Jalur Gaza.
Sidang mahkamah digelar dalam kerangka kasus yang sedang berlangsung di mana Israel juga dituding melakukan aksi genosida terhadap rakyat Palestina.
Perlu diperhatikan bahwa putusan dan perintah Mahkamah Internasional bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding.
Kendati Mahkamah Internasional tidak memiliki cara untuk menegakkan putusannya, mengeluarkan perintah terhadap sebuah negara dapat mencoreng reputasi mereka di kancah internasional sekaligus menjadi preseden hukum.
Dua pekan lalu pasukan pendudukan memulai operasi militer di Kota Rafah di selatan Jalur Gaza dan meminta warga dan juga para pengungsi di wilayah timur untuk pergi ke Kota Khan Yunis di selatan Jalur Gaza.
Sumber: WAFA
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu akan mendengarkan tim pengacara yang mewakili Afrika Selatan dan tanggapan Israel pada Jumat.
Afrika Selatan meminta mahkamah untuk mendesak Israel agar segera menarik pasukannya dan menghentikan serangan militer mereka di Kota Rafah dan juga segera mengambil semua langkah efektif guna menjamin akses kemanusiaan bebas hambatan ke Gaza.
Selain itu, mereka juga mendesak mahkamah agar mengeluarkan perintah kepada Israel untuk mengizinkan pejabat dan organisasi PBB yang memberikan bantuan kemanusiaan, jurnalis serta penyelidik, masuk ke Jalur Gaza tanpa hambatan.
"Sejauh ini Israel telah mengabaikan dan melanggar perintah mahkamah sebelumnya,” katanya.
Pada Januari Mahkamah Internasional meminta Israel untuk menghindari tindakan yang mengarah pada genosida dan memfasilitasi akses kemanusiaan ke Gaza.
Beberapa pekan kemudian Afrika Selatan meminta sejumlah langkah baru, mengacu pada pengumuman rencana Israel untuk menyerang Rafah, namun pengadilan menolak permintaan tersebut.
Pada awal Maret Afrika Selatan lagi-lagi meminta Mahkamah Internasional untuk memberlakukan langkah darurat baru terhadap Israel.
Di saat bersamaan, mahkamah memerintahkan Israel untuk memastikan kedatangan “bantuan kemanusiaan mendesak” ke Gaza mengingat “kelaparan yang mulai menyebar” di Jalur Gaza yang terisolasi.
Baru-baru ini sejumlah negara termasuk Libya, Mesir dan juga Turki mengumumkan niatnya untuk melakukan intervensi secara resmi untuk mendukung gugatan Afrika Selatan dalam kasus “genosida” yang diajukan di Mahkamah Internasional karena perang yang berkelanjutan di Jalur Gaza.
Sidang mahkamah digelar dalam kerangka kasus yang sedang berlangsung di mana Israel juga dituding melakukan aksi genosida terhadap rakyat Palestina.
Perlu diperhatikan bahwa putusan dan perintah Mahkamah Internasional bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding.
Kendati Mahkamah Internasional tidak memiliki cara untuk menegakkan putusannya, mengeluarkan perintah terhadap sebuah negara dapat mencoreng reputasi mereka di kancah internasional sekaligus menjadi preseden hukum.
Dua pekan lalu pasukan pendudukan memulai operasi militer di Kota Rafah di selatan Jalur Gaza dan meminta warga dan juga para pengungsi di wilayah timur untuk pergi ke Kota Khan Yunis di selatan Jalur Gaza.
Sumber: WAFA
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024