Kemurnian suara pemilih dan hak konstitusional calon anggota legislatif (caleg) harus dijaga dan dihormati, kata pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI ini menegaskan bahwa sistem pemilu Indonesia bukan proporsional tertutup, melainkan sistem proporsional daftar terbuka.
"Dengan demikian, caleg yang memperoleh suara terbanyak harus dipenuhi haknya untuk menjadi caleg terpilih," kata Titi Anggraini ketika menjawab pertanyaan ANTARA dari Semarang, Jumat.
Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengemukakan hal itu terkait dengan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 777 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Semarang Tahun 2024 yang tetap memasukkan nama caleg peraih suara terbanyak.
Sejumlah warga belakangan ini sempat menanyakan apakah Bambang Sri Wibowo, S.Sos. tetap ikut pelantikan hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Semarang pada tanggal 14 Agustus 2024 atau tidak terkait dengan partainya menerapkan Sistem Komandan Tempur (KomandanTe) Stelsel.
Pada pemilu, 14 Februari 2024, Bambang Sri di Daerah Pemilihan 3 (Kecamatan Candisari dan Tembalang) meraih 5.850 suara atau berada di urutan kedua. Mantan Lurah Sendangmulyo ini terancam diganti Kusrin, S.E. peringkat tiga dengan peraihan 3.907 suara.
Menurut Titi, tindakan KPU Kota Semarang sudah tepat agar suara rakyat dihormati sesuai dengan apa yang telah mereka berikan di bilik suara saat pemilu berlangsung.
Titi meminta semua pihak harus konsisten mengikuti dan menerapkan sistem pemilu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemilu anggota legislatif di Indonesia.
"Sistem proporsional terbuka dengan penentuan calon terpilih berdasar suara terbanyak sebagai sistem pemilu yang berlaku untuk pemilu DPR dan DPRD," katanya menegaskan.
Sementara itu, Bambang Sri Wibowo ketika dihubungi via WhatsApp belum menjawab. Begitu pula Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Semarang Kadar Lusman juga belum menjawab perihal KomandanTe Stelsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI ini menegaskan bahwa sistem pemilu Indonesia bukan proporsional tertutup, melainkan sistem proporsional daftar terbuka.
"Dengan demikian, caleg yang memperoleh suara terbanyak harus dipenuhi haknya untuk menjadi caleg terpilih," kata Titi Anggraini ketika menjawab pertanyaan ANTARA dari Semarang, Jumat.
Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengemukakan hal itu terkait dengan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 777 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Semarang Tahun 2024 yang tetap memasukkan nama caleg peraih suara terbanyak.
Sejumlah warga belakangan ini sempat menanyakan apakah Bambang Sri Wibowo, S.Sos. tetap ikut pelantikan hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Semarang pada tanggal 14 Agustus 2024 atau tidak terkait dengan partainya menerapkan Sistem Komandan Tempur (KomandanTe) Stelsel.
Pada pemilu, 14 Februari 2024, Bambang Sri di Daerah Pemilihan 3 (Kecamatan Candisari dan Tembalang) meraih 5.850 suara atau berada di urutan kedua. Mantan Lurah Sendangmulyo ini terancam diganti Kusrin, S.E. peringkat tiga dengan peraihan 3.907 suara.
Menurut Titi, tindakan KPU Kota Semarang sudah tepat agar suara rakyat dihormati sesuai dengan apa yang telah mereka berikan di bilik suara saat pemilu berlangsung.
Titi meminta semua pihak harus konsisten mengikuti dan menerapkan sistem pemilu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemilu anggota legislatif di Indonesia.
"Sistem proporsional terbuka dengan penentuan calon terpilih berdasar suara terbanyak sebagai sistem pemilu yang berlaku untuk pemilu DPR dan DPRD," katanya menegaskan.
Sementara itu, Bambang Sri Wibowo ketika dihubungi via WhatsApp belum menjawab. Begitu pula Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Semarang Kadar Lusman juga belum menjawab perihal KomandanTe Stelsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024