Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Mukomuko, Bengkulu meminta pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini melakukan tera ulang timbangan untuk memastikan ukuran dalam pembelian tandan buah segar kelapa sawit milik petani.
"Mereka harus melakukan tera ulang timbangan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko Nurdiana di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengemukakan bahwa pihak pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko tahun ini tidak ada pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari tera ulang karena pelayanan tera ulang timbangan dinyatakan gratis.
Ia mengatakan, bagi pabrik minyak kelapa sawit yang butuh pelayanan tera ulang gratis, maka mereka dapat mengajukan permintaan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke dinas ini.
Terhadap pabrik minyak kelapa sawit yang menggunakan timbangan sawit tetapi tidak mengajukan permintaan tera ulang timbangannya, katanya, tergantung masyarakat, dan perusahaan itu bisa dilaporkan ke dinas ini.
"Kalau ada laporan dari masyarakat, maka upaya yang kami lakukan dengan melakukan pemeriksaan timbangan pabrik tersebut," ujarnya.
Nurdiana mengatakan, pokoknya timbangan pabrik minyak kelapa sawit harus ditera ulang setahun sekali karena kalau tidak ditera maka ada konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyebutkan, dari sebanyak 11 pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini, baru tiga pabrik yang mengusulkan permintaan untuk tera ulang timbangan, sisanya belum ada sampai sekarang.
Ia menambahkan, selain timbangan sebagian besar pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini, termasuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan Pertashop belum melakukan tera ulang.
Selain itu, katanya, timbangan pedagang pengumpul tandan buah segar kelapa sawit juga belum ada yang ditera ulang sampai sekarang.
Untuk itu, Nurdiana meminta kepada seluruh pemilik usaha yang menggunakan timbangan untuk dapat mengusulkan permintaan tera ulang timbangan agar timbangannya akurat dan tidak merugikan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024