Malaysia menyerukan komunitas internasional untuk meningkatkan tekanan terhadap Israel agar segera mematuhi keputusan tambahan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terkait kasus Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida di Gaza.
Kementerian Luar Negeri (KLN) Malaysia dalam keterangan pers yang dikeluarkan di Putrajaya, Sabtu, mengatakan Malaysia menyambut keputusan ICJ untuk menambah langkah-langkah yang harus segera dilakukan Israel terkait kasus Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida di Gaza.
Pada Sabtu (24/5), ICJ mengambil keputusan untuk mengarahkan Israel agar menghentikan segera serangan militer di Rafah, Palestina.
ICJ juga meminta Israel terus membuka perbatasan di Rafah untuk penyaluran bantuan kemanusiaan tanpa halangan. Selain itu, memberikan akses kepada komisi penyelidikan manapun, misi pencarian fakta atau badan yang diberi mandat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan penyelidikan genosida di Gaza.
Israel harus melaporkan langkah-langkah yang telah diambil sesuai putusan ICJ dalam kurun waktu satu bulan.
KLN dalam keterangan itu mengatakan kegagalan Israel untuk mematuhi arahan-arahan yang diberikan adakah penghinaan terhadap undang-undang internasional.
Malaysia tetap berkomitmen dalam memperjuangkan isu Palestina dan akan meneruskan usaha ke arah pendirian negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan pra-1967, dan Baitulmaqdis Timur sebagai ibu kota negara, dan Palestina diterima sebagai anggota penuh PBB.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kementerian Luar Negeri (KLN) Malaysia dalam keterangan pers yang dikeluarkan di Putrajaya, Sabtu, mengatakan Malaysia menyambut keputusan ICJ untuk menambah langkah-langkah yang harus segera dilakukan Israel terkait kasus Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida di Gaza.
Pada Sabtu (24/5), ICJ mengambil keputusan untuk mengarahkan Israel agar menghentikan segera serangan militer di Rafah, Palestina.
ICJ juga meminta Israel terus membuka perbatasan di Rafah untuk penyaluran bantuan kemanusiaan tanpa halangan. Selain itu, memberikan akses kepada komisi penyelidikan manapun, misi pencarian fakta atau badan yang diberi mandat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan penyelidikan genosida di Gaza.
Israel harus melaporkan langkah-langkah yang telah diambil sesuai putusan ICJ dalam kurun waktu satu bulan.
KLN dalam keterangan itu mengatakan kegagalan Israel untuk mematuhi arahan-arahan yang diberikan adakah penghinaan terhadap undang-undang internasional.
Malaysia tetap berkomitmen dalam memperjuangkan isu Palestina dan akan meneruskan usaha ke arah pendirian negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan pra-1967, dan Baitulmaqdis Timur sebagai ibu kota negara, dan Palestina diterima sebagai anggota penuh PBB.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024