Rejanglebong (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, Selasa malam, menerima laporan dugaan politik uang yang dilakukan salah satu peserta pilkada di daerah itu.

Ketua Panwaslu Kabupaten Rejanglebong Dodi Hendra kepada sejumlah wartawan mengatakan, dugaan permainan politik uang yang dilakukan salah satu kandidat pilkada dilaporkan oleh dua orang yang berbeda.

Para pelapor ini, kata dia, satu orang berasal dari Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur dengan jumlah uang yang dibawa sebesar Rp500.000 dalam pecahan Rp50.000 dan satu orang lainnya berasal dari Kelurahan Talang Rimbo Lama dengan besaran Rp300.000 dalam pecahan Rp50.000.

Para pelapor ini selain menyerahkan barang bukti berupa uang senilai Rp800.000 juga menyerahkan nama-nama orang yang akan bakal menerimanya.

Kedua pelapor itu datang ke Kantor Panwaslu Rejanglebong sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam laporannya kedua warga ini telah bertemu dengan tim sukses salah satu kandidat di kawasan Jalan Bhayangkara pada pukul 17.00 WIB guna menerima uang yang dijanjikan untuk dibagikan kepada para penerimanya di wilayah masing-masing.

"Mereka ini mewakili keluarganya untuk mengambil uangnya. Jadi setelah uangnya diterima nantinya langsung dibagikan," kata Dodi.

Para pelapor itu melaporkan tindakan permainan politik uang itu ke Panwaslu karena calon dinilai ingkar janji. Kandidat itu pernah memberikan janji kepada sejumlah warga termasuk keduanya namun diingkari.

Dugaan politik uang yang dilaporkan kedua warga ini, kata dia, akan mereka tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan guna membuktikan apakah laporan itu ada unsur pidana pemilu atau tidaknya seperti yang diatur pasal 73 UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada.

Jika nanti laporan warga ini terbukti dan mempunyai kekuatan hokum maka sanksinya bisa pembatalan status calon yang bersangkutan.

Untuk itu pihaknya dalam mencari pembuktian tersebut akan berkoordinasi dengan pihak Gakkumdu. Bila nantinya bisa dinaikan ke penyidikan maka akan dilimpahkan ke Polres Rejanglebong.

KPU Rejanglebong pada 24 Agustus 2015 menetapkan tujuh pasangan Cabup dan Cawabup sebagai peserta Pilkada Rejanglebong, yakni pasangan nomor urut 1 Fatrolazi-Nurul Khairiyah yang dicalonkan PDIP dan Nasdem. Nomor urut 2 Jhon Feriyanto-Bambang Aryanto dicalonkan Partai Golkar dan PPP, nomor urut 3 Syamsul Effendi-Adnan dicalonkan Gerindra, PKS, PKB dan PAN.

Nomor urut 4 Alrullah Jambak-Heri Purwanto dari jalur perseorangan. Sedangkan nomor urut 5 Anom Chan-Joni dari jalur perseorangan. dan nomor urut 6 Tugiman-Sudirman diusung Partai Demokrat dan Hanura serta nomor urut 7 Ahmad Hijazi-Iqbal Bastari dari jalur perseorangan. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015