Rejanglebong (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, meminta pihak Satpol-PP setempat
segera menertibkan atribut kampanye yang menyalahi aturan.
"Kami sudah memberikan rekomendasi kepada Pemkab Rejanglebong
melalui Satpol-PP Kabupaten Rejanglebong agar segera menertibkan atribut
kampanye yang dipasang menyalahi aturan. Karena eksekusi untuk
penertiban ini merupakan kewenangan Satpol-PP sedangkan Panwaslu hanya
memberikan rekomendasi saja," kata Ketua Panwaslu Kabupaten
Rejanglebong, Anuar Hamidi, Jumat.
Selain terbatas dalam wewenang kata dia, Panwaslu saat ini juga
tidak mempunyai dana untuk melakukan kegiatan penertiban pelanggaran
kampanye sehingga hanya mengandalkan pemkab daerah itu yang diberi
wewenang guna menertibkan pelanggaran kampanye yang dilakukan parpol
peserta Pemilu.
Kendati terbatas wewenang pihaknya kata dia, tetap melakukan
pengawasan dan mengirimkan surat kepada pengurus 12 parpol peserta
Pemilu legislatif agar menertibkan alat peraga yang dipasang menyalahi
peraturan KPU No.15/2013, tentang pengaturan kampanye, alat peraga para
calon anggota legislatif.
Penertiban atribut kampanye yang dinilai melanggar aturan tersebut
kata dia, sebelumnya sudah pernah dilakukan petugas Satpol PP Pemkab
Rejanglebong yang dilaksanakan pertengahan November 2013 lalu, dengan
hasil lebih dari 60 alat peraga kampanye milik parpol, caleg dan calon
anggota DPD diturunkan petugas, namun penertiban serupa terhitung sejak
awal 2014 lalu hingga saat ini belum dilakukan kembali oleh pihak
terkait.
Sementara itu kepala kantor Satpol-PP Rejanglebong Rektor Vande
Armada menyebutkan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penertiban
atribut kampanye yang dipasang oleh parpol maupun caleg menyalahi
aturan.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban atribut kampanye yang
dipasang menyalahi aturan. Untuk itu kami akan mengirimkan surat
peringatan kepada masing-masing parpol yang ditembuskan ke KPU dan
Panwaslu Kabupaten Rejanglebong," ujarnya. (Antara)
Panwaslu minta Satpol PP tertibkan atribut kampanye
Jumat, 14 Februari 2014 22:18 WIB 881