Rejanglebong (Antara Bengkulu) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, saat ini membutuhkan bantuan kendaraan
untuk operasional petugas di lapangan.
"Kita sudah mengusulkan bantuan permintaan kendaraan dinas untuk
operasional petugas panwaslu baik ke Pemkab Rejanglebong maupun Bawaslu
Provinsi Bengkulu, namun sampai saat ini belum ada realisasinya," kata
Ketua Panwaslu Kabupaten Rejanglebong Anuar Hamidi di Rejanglebong,
Sabtu.
Selain itu, katanya, tugas jajaran itu juga belum ditunjang dengan
kantor secara memadai, karena saat ini kondisinya memprihatinkan.
Kantor Panwaslu Kabupaten Rejanglebong saat ini masih menempati rumah warga yang dikontrakan.
"Kendati semuanya serba terbatas, kami tetap harus bekerja guna menyukseskan Pemilu 2014 mendatang," katanya.
Keterbatasan sarana dan prasarana penunjang untuk petugas panwaslu
daerah tersebut, kata dia, karena minimnya anggaran yang diterima
pihaknya.
"Tidak saja berakibat pada pengadaan barang, tetapi juga untuk pembayaran honor petugas pengawas lapangan," katanya.
Ia mengatakan panwaslu setempat dalam waktu dekat melakukan
penertiban atribut kampanye sejumlah parpol dan caleg yang menyalahi
aturan. Tugas itu dilakukan bersama dengan petugas Satuan Polisi Pamong
Praja dan Polres Rejanglebong.
"Panwaslu sudah mengirimkan rekomendasi ke Pemkab Rejanglebong,
baik Kesbangpolinmas maupun ke Satpol PP untuk melakukan penertiban
atribut kampanye yang dipasang menyalahi aturan," katanya.
Rekomendasi itu diberikan kepada mereka karena sebelumnya panwaslu sudah dua kali menyurati KPU, namun belum ada tanggapan.
"Sehingga kami memutuskan akan melakukan penertiban bersama dengan pemkab dan Polres Rejanglebong," ujarnya.
Rekomendasikan penertiban atribut kampanye yang melanggar aturan
itu, katanya, telah dikirim ke Pemkab Rejanglebong, karena melanggar
Pasal 17 PKPU Nomor 15/2013 tentang Pengaturan Kampanye, Alat Peraga
Para Calon Anggota Legislatif.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta bantuan kepolisian guna
membantu petugas Satpol PP dalam melaksanakan penertiban serta tetap
melakukan koordinasi dengan KPU daerah itu.
Rekomendasi itu, katanya, dilengkapi dengan informasi tentang
lokasi-lokasi pelanggaran kampanye maupun foto-foto pendukung
pelanggaran.
Sebelumnya, katanya, hal itu sudah diberitahukan kepada sejumlah
parpol dan caleg yang melakukan pelanggaran namun hingga saat ini tidak
mendapat tanggapan dari mereka.
Berdasarkan pantauan petugas panwaslu di 15 kecamatan di daerah itu,
kata dia, saat ini masih cukup banyak parpol dan caleg yang tidak
memperhatikan PKPU Nomor 15/2013.
"Pelanggaran yang dilakukan berupa pemasangan bendera, baliho, dan
umbul-umbul bukan pada tempatnya, dilakukan lebih dari satu alat peraga
dalam satu desa serta dipasang di luar waktu yang ditentukan," katanya.(Antara)
Panwaslu Rejanglebong butuh kendaraan operasional
Sabtu, 9 November 2013 11:29 WIB 1563