Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini tengah menyiapkan pelayanan pembayaran pajak pada sore hari atau disebut pelayanan "Samsat Senja".

Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polres Rejang Lebong di Kantor Samsat Rejang Lebong Ipda Huda di Rejang Lebong, Senin, mengatakan pelayanan Samsat Senja dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis, pada pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

"Pelayanannya kami buka di Lapangan Dwi Tunggal Curup yang saat ini ada acara HUT Kota Curup. Nantinya kalau acara HUT Curup sudah selesai akan pindah ke depan Pasar Bang Mego Curup," kata dia.

Dia menjelaskan, pelayanan Samsat senja ini diberikan untuk masyarakat Rejang Lebong yang akan membayar pajak kendaraan bermotor namun tidak sempat datang ke Kantor Samsat setempat pada siang hari karena kesibukan pekerjaan masing-masing. 

Kalangan masyarakat daerah itu, kata dia, bisa memanfaatkan pelayanan Samsat Senja untuk membayar pajak kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun empat, juga melayani konsultasi pembayaran pajak. 

Baca juga: Samsat Rejang Lebong targetkan penarikan pajak kendaraan 35.239 unit
Baca juga: Bengkulu fokus tingkatkan pajak air permukaan di Rejang Lebong


"Sementara ini pelayanannya hanya bisa untuk pembayaran pajak tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan atau balik nama dilakukan di Kantor Samsat Rejang Lebong namun warga bisa berkonsultasi di sini untuk pembayarannya nanti," terangnya.

Selain menyiapkan pelayanan Samsat Senja pihaknya, tambah dia, secara rutin menggelar Samsat keliling dengan mendatangi sejumlah desa atau pasar dalam beberapa kecamatan di Rejang Lebong dalam setiap bulannya.

"Untuk Samsat keliling ini dilaksanakan di Pekan Kamis Simpang Bukit Kaba, kemudian di Kecamatan Bermani Ulu dan Pasar Bengko Kecamatan Sindang Dataran," jelasnya. 

Sementara itu, untuk pelayanan Samsat keliling pada bulan Juni dan Juli nanti, kata Alan akan dilaksanakan di Samsat Desa Bank Bengkulu Simpang Bukit Kaba di Kecamatan Selupu Rejang.

Baca juga: 313 kendaraan dinas Rejang Lebong menunggak pajak
Baca juga: Samsat Rejang Lebong peroleh pajak kendaraan Rp6 miliar

  
Sebelumnya, Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD-PPD Provinsi Bengkulu di Kantor Samsat Rejang Lebong Sabirin Absah menyebutkan target penerimaan pajak UPTD-PPD di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 mencapai Rp20,6 miliar.

Dari target pajak ini sampai dengan akhir Mei, kata Sabirin, sudah terealisasi sebesar Rp7.059.306.000 yang berasal pajak kendaraan bermotor atau PKB sebesar Rp6.839.071.000, kemudian dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp73.756.000, dan denda Rp146.479.000.
 

Pemprov Jateng beri diskon dan amnesti pajak kendaraan bermotor

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024